Pemerintah Naikkan Tarif PPh 22 untuk Kendalikan Defisit Neraca Transaksi Berjalan
Berita

Pemerintah Naikkan Tarif PPh 22 untuk Kendalikan Defisit Neraca Transaksi Berjalan

Pemerintah sedikit terlambat mengambil langkah antisipasi.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai AS$13,5 miliar atau 2,6 persen terhadap PDB pada semester I tahun 2018. Salah satu penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor sebesar 24,5 persen year to date Juli 2018. Angka impor ini jauh lebih tinggi ketimbang pertumbuhan ekspor yang hanya 11,4 persen year to date Juli 2018.

 

Kondisi perekonomian Indonesia saat ini tentu dipengaruhi dari sektor eksternal yakni perekenomian global. Dinamika perekonomian global memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang banyak negara, termasuk Indonesia. Maka untuk itu, pemerintah menjalankan sejumlah bauran kebijakan.

 

Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah melakukan tinjauan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap barang konsumsi impor guna mendorong penggunaan produk domestik.

 

Beberapa regulasi penting yang ditinjau pemerintah adalah PMK No.132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, PMK No.6/PK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dan PMK No.34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

 

Hasil tinjauan tersebut menyimpulkan bahwa pemerintah melalukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif dengan tiga bagian yakni, pertama, 210 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk ke dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

 

Kedua, sebanyak 218 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk ke dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak atau dapur.

 

Ketiga, sebanyak 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker, produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait