Resmi Diluncurkan, Begini Prosedur Berperkara di Luar Negeri
Berita

Resmi Diluncurkan, Begini Prosedur Berperkara di Luar Negeri

Mengatur prosedur pengiriman surat rogatori dan surat bantuan penyampaian dokumen peradilan di luar negeri yang lebih teknis dengan biaya perkara dibebankan kepada pihak berkepentingan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Resmi Diluncurkan, Begini Prosedur Berperkara di Luar Negeri
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah meluncukan prosedur baru penyampaian dokumen peradilan (relaas panggilan dan pemberitahuan) bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri, di Denpasar, Bali, Senin (10/9) kemarin. Dengan peluncuran ini, mulai 12 September 2018, pengadilan wajib mengikuti prosedur yang disepakati dalam Nota Kesepahaman antara MA dan Kemenlu pada 20 Februari 2018 lalu.

 

Nota kesepahaman itu menyepakati tentang penanganan surat rogatori dan permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing kepada Pengadilan di Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara asing. Spesifik, prosedur baru penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri ini dilengkapi dengan tiga perjanjian kerja sama sebagai turunannya

 

Pertama, surat pengantar permintaan penyampaian dokumen ke negara tujuan disampaikan oleh pengadilan melalui Panitera MA. Kedua, permintaan bantuan penyampaian dokumen harus menggunakan standar dokumen. Ketiga, biaya penyampaian/pengiriman dokumen dibebankan kepada pihak berperkara dan disetorkan oleh pengadilan ke rekening penampung atas nama Kepaniteraan MA. Jika prosedur ini diabaikan berakibat dokumen tidak dapat diteruskan ke luar negeri.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan peluncuran prosedur penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri sebagai tindak lanjut dari kerja sama MA dan Kemenlu mengenai surat rogatori bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri. “Ini sudah kita luncurkan saat MA melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Bali,” kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018). (Baca Juga: MA dan Kemenlu Perbarui Pengiriman Surat Rogatori, Ini Poin Perubahannya)

 

Abdullah menjelaskan sebenarnya penyampaian surat rogatori ini sudah berlaku sejak lama (pada 2013). Hanya saja, sebelumnya biaya pengiriman dokumen hukum berperkara di luar negeri ini dibebankan kepada Kemenlu. Kini, biaya perkara dibebankan kepada pihak berperkara dan proses pengiriman berbagai surat/dokumen menggunakan aplikasi secara online.

 

Saat peluncuran prosedur ini, Ketua MA Hatta Ali mengatakan kerja sama MA dan Kemenlu terkait penyampaian dokumen peradilan ini adalah salah satu upaya MA mewujudkan asas peradilan cepat. “Saya meminta seluruh jajaran pengadilan mengikuti prosedur baru penyampaian dokumen pengadilan ke luar negeri ini,” kata Hatta Ali saat mengawali pembinaan teknis yudisial di Bali itu seperti dikutip laman MA.  

 

Surat Panitera MA

Sebelum peluncuran, Panitera MA Made Rawa Aryawan menerbitkan surat bernomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Prosedur Baru Penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi Pihak Berperkara di Luar Negeri yang ditujukan para ketua pengadilan tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait