Perpres Diteken, Kini LAN Punya 4 Deputi
Berita

Perpres Diteken, Kini LAN Punya 4 Deputi

Keempat deputi tersebut adalah Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN dan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Logo LAN. Foto: website LAN
Logo LAN. Foto: website LAN

Pada 17 September 2018 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (LAN). Perpres ini terbit sebagai pelaksana ketentuan Pasal 46 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Dalam Perpres ini ditegaskan terdapat perubahan pada organisasi LAN. Kini, LAN memiliki empat kedeputian, setelah sebelumnya hanya memiliki tiga deputi. Keempat deputi tersebut adalah, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.

 

Sebelumnya, LAN hanya memiliki tiga deputi yakni, Deputi Kajian Kebijakan, Deputi Inovasi Administrasi Negara dan Deputi Pendidikan dan Pelatihan. Perpres juga menyebutkan bahwa organisasi LAN dipimpin seorang Kepala dan Sekretariat Utama. “Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN,” bunyi Pasal 8 Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

 

Sementara Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Sekretaris Utama.

 

Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak tiga biro. Sedangkan setiap biro terdiri atas paling banyak empat bagian dan/atau jabatan fungsional. Tiap bagian terdiri atas paling banyak tiga subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional (KJF).

 

Untuk kedeputian terdiri atas paling banyak empat pusat. Sedangkan pusat terdiri atas KJF dan paling banyak tiga bidang dan satu bagian yang menangani ketatausahaan. Tiap bagian terdiri atas paling banyak dua subbagian, dan bidang terdiri atas paling banyak dua subbidang.

 

Dalam Perpres ini juga disebutkan, di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawasan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dikoordinasikan melalui Sekretaris Utama. Inspektorat terdiri atas satu subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau KJF. “Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,” bunyi Pasal 29 ayat (3) Perpres ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait