Solusi Penyelesaian Status Pegawai Non-PNS Ada di RUU ASN
Utama

Solusi Penyelesaian Status Pegawai Non-PNS Ada di RUU ASN

Solusi jangka pendek, pemerintah tengah merumuskan rancangan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes penerimaan CPNS 2018.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Bambang Soesatyo didampingi Rieke Diah Pitaloka saat menerima Koalisi Rakyat Pendukung RUU ASN di Gedung DPR, Selasa (25/9). Foto: Humas DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo didampingi Rieke Diah Pitaloka saat menerima Koalisi Rakyat Pendukung RUU ASN di Gedung DPR, Selasa (25/9). Foto: Humas DPR

Aksi protes ribuan tenaga honorer di berbagai daerah dalam sepekan terakhir membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) reaktif. Sebab, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak mengatur status tenaga honorer atau proses pengangkatan pegawai non-PNS menjadi PNS.

 

Karena itu, DPR meminta pemerintah segera membahas Revisi UU (RUU) No. 5 Tahun 2014 yang selama ini mandeg agar bisa menjadi jalan keluar dalam proses pengangkatan pegawai non-PNS menjadi PNS.        

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera membahas revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN agar penyelesaian status tenaga honorer atau pegawai non-PNS bisa diselesaikan dan ada jaminan terhadap mereka. DPR juga mendesak pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU ASN ini agar dapat dibahas bersama dengan Panja DPR.   

 

Semangat DPR dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi. Karena kita menyadari ada hak rakyat yang perlu diakomodir,” kata Bambang Soesatyo usai menerima aspirasi Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN), Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang tergabung Koalisi Rakyat Pendukung RUU ASN di Gedung DPR, Selasa (25/9/2018).    

 

Menurutnya, bila pembahasan RUU ASN bisa rampung dan disahkan menjadi UU, menjadi dasar hukum melakukan proses pengangkatan para pegawai honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS menjadi PNS. Aturan ini seperti termuat dalam Pasal 131A RUU ASN yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS oleh pemerintah.

 

“Koalisi Rakyat Pendukung Revisi UU ASN juga sudah memberi dukungan, tinggal kita tunggu bagaimana respon dari pemerintah,” ujarnya. Baca Juga: Hasil Kajian FIA-UI Peran KASN Perlu Diperkuat

 

Bambang melanjutkan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 mengenai penyelesaian status pegawai honorer melalui revisi UU ASN. Dalam surat presiden tersebut, pemerintah memberi tugas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menpan-RB Syafruddin untuk membahas bersama revisi UU ASN.

Halaman Selanjutnya:
Tags: