Pemerintah Revisi Kebijakan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Berita

Pemerintah Revisi Kebijakan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Suku bunga KUR turun. Target KUR tahun ini mencapai 123 triliun rupiah. Regulasi pembiayaan dan pemasaran dibutuhkan.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasar rakyat. Pemerintah ubah kebijakan kredit usaha rakyat. Foto: MYS
Ilustrasi pasar rakyat. Pemerintah ubah kebijakan kredit usaha rakyat. Foto: MYS

Pemerintah telah merampungkan desain Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desain baru ini terutama bertujuan  untuk mempercepat capaian target penyaluran KUR sektor produksi. Skema KUR khusus tersebut ditujukan bagi komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Melalui perubahan kebijakan ini, Pemerintah ingin memberikan solusi bagi persoalan yang dihadapi nelayan, peternak, dan pekebun skala kecil menengah. “KUR khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, dalam rilis yang diterima hukumonline, Senin (01/10/2018)

Iskandar menjelaskan aspek lain yang mendorong pemerintah merevisi penyaluran KUR adalah fluktuasi kondisi perekonomian global yang telah berpengaruh terhadap neraca perdagangan. Fluktuasi ini turut mendorong terbitnya kebijakan pemerintah yang fokus pada peningkatan ekspor dan pengendalian impor. Salah satu solusi dari kebijakan tersebut ialah mendorong sektor pariwisata, melalui penyusunan skema KUR dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata prioritas.

Dalam konteks ini Pemerintah membantu agar kredit usaha rakyat bisa juga digunakan untuk kegiatan pariwisata, termasuk ekowisata. “KUR Pariwisata dapat diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata di sepuluh lokasi Destinasi Pariwisata Prioritas dan delapan puluh delapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional”, terang Iskandar.

Untuk mengakomodasi pembiayaan sektor Pariwisata melalui KUR tersebut, sejak 20 September 2018 telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perubahan-perubahan kebijakan KUR yang ditempuh pemerintah saat ini meliputi penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi 7% efektif per tahun; kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; skema KUR Khusus; skema KUR multisektor; pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi; mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen); perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; dan plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi.

(Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Program Kredit Usaha Rakyat).

Selain itu, Permenko No. 8 Tahun 2018 juga memberikan penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; mengatur struktur biaya KUR penempatan TKI; KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; dan KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Tags: