Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua oknum Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus korupsi karena menerima uang suap. Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan Sulimin Ratmin (SR) selaku Supervisor/Pemeriksa Pajak Pratama Ambon diduga menerima uang dengan total Rp820 juta.
Uang tersebut diberikan oleh pemilik CV AT Anthony Liando (AL) terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 hingga Rp2,4 miliar. Gara-gara uang suap itu Anthony hanya membayar pajaknya sebesar Rp1,037 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan La Masikamba berdasarkan surat dari KPP Pusat diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon Karena indikasi mencurigakan. Salah satu subyek pemeriksaan yaitu Wajib Pajak (WP) perseorangan atas nama Anthony Liando, pemilik CV AT.
Atas dasar surat tersebut La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk melakukan pemeriksaan yang secara teknis langsung diawasinya. Setelah rencana pemeriksaan dibuat, salah satu yang menjadi materi pemeriksaan adalah adanya peningkatan harta.
"Dari perhitungan wajib pajak perorangan AL diperkirakan Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar dan melalui komunikasi AL dan SR dan tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak pribadi tahun 2016 atas nama AL sebesar Rp1,037 miliar," ujar Syarif di kantornya, Kamis (4/10/2018).
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian Rp320 juta dari AL secara bertahap. Pertama 4 September 2018 kepada Sulimin melalui rekening anaknya sebesar Rp20 juta; 2 Oktober 2018 Rp100 juta secara tunai di kediaman Sulimin; dan Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba setelah ia menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP).
"Diduga selain pemberian itu LMB juga menerima pemberian lainnya dari AL sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," terang Syarif.
















