85 Pengadilan Baru Resmi Beroperasi untuk Daerah Terpencil
Berita

85 Pengadilan Baru Resmi Beroperasi untuk Daerah Terpencil

Kehadiran pengadilan baru di daerah terpencil ini sangat penting yang selama ini masyarakat sekitar harus berperkara jauh di wilayah lain.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali saat meresmikan 85 pengadilan baru di Melounguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (22/10). Foto Humas MA
Ketua MA M. Hatta Ali saat meresmikan 85 pengadilan baru di Melounguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (22/10). Foto Humas MA

Mahkamah Agung (MA) meresmikan 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia, Senin (22/10/2018) di Melounguane, Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 pengadilan baru tersebut terdiri dari 30 Pengadilan Negeri (PN); 50 Pengadilan Agama; 3 Mahkamah Syar’iyah; dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Ketua MA, Hatta Ali mengatakan pengadilan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di daerah-daerah terpencil sebagai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Terutama atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

 

“Ini sebagai pemenuhan hak dasar bagi masyarakat yang berdomisili di daerah terpencil,” kata Hatta saat meresmikan operasionalisasi 85 pengadilan baru di Melounguane, melalui keterangan persnya yang diterima Hukumonline, Selasa (23/10/2018).

 

Ia mengatakan akses keadilan bagi Indonesia yang secara geografis negara kepulauan merupakan tantangan tersendiri. Sebab, kondisi geografis Indonesia terdiri dari atas gugusan pulau dan karakter darat yang banyak dlewati kawasan pegunungan dan dataran tinggi.

 

“Ini tantangan tersendiri bagi pencari keadilan yang berdomisili di daerah-daerah terpencil untuk memperoleh akses layanan peradilan melalui sistem peradilan yang tersedia. Keluarnya keputusan presiden tentang pendirian pengadilan baru bukan sekedar pemekaran wilayah, tetapi yang lebih penting pemenuhan kebutuhan akses masyarakat terhadap keadilan.”

 

Bagi Hatta, akses kebutuhan keadilan sangat penting, ketika pengembangan wilayah, termasuk perbatasan yang bukan hanya diwarnai dengan pengembangan pusat-pusat ekonomi baru, tetapi juga gesekkan-gesekkan sosial yang dapat menjadi masalah hukum (konflik) yang perlu segera diatasi melalui lembaga peradilan.

 

Karena itu, lembaga peradilan menjadi sebuah kebutuhan agar ketertiban di wilayah perbatasan tetap terjaga dan usaha-usaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat bisa dilaksanakan tanpa mengalami kendala terutama dalam hal mengatasi setiap persoalan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait