Pasca Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Terbitkan Peraturan Baru
Berita

Pasca Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Terbitkan Peraturan Baru

Setelah 90 hari terlewati status beleid BPJS Kesehatan tak mempunyai kekuasaan hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Pelayanan yang efektif dan efisien sangat diperlukan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berbagai upaya terus dilakukan pemangku kepentingan agar program JKN dapat berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes), masing-masing No. 02 Tahun 2018, No. 03 Tahun, dan No. 05 Tahun 2018. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketiga beleid BPJS Kesehatan itu.

Walau telah dibatalkan, Perdirjampelkes itu dianggap masih berlaku sebelum salinan putusan resmi diterima. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari MA tentang putusan tersebut. “Kami masih menunggu surat dari MA, setelah surat itu kami terima maka kami akan patuhi,” katanya kepada hukumonline di gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/10).

Mengenai langkah yang akan dilakukan BPJS Kesehatan dalam melakukan efisiensi dan efektivitas pembiayaan setelah tiga Perdirjampelkes itu dibatalkan MA, Maya mengatakan hal itu sudah banyak dibahas bersama pemangku kepentingan. Untuk menjaga keberlanjutan program JKN bukan hanya menjadi tugas BPJS Kesehatan, tapi semua pihak harus berkontribusi agar program ini bisa berjalan lebih baik.

(Baca juga: Inilah 12 Ketentuan dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang Perlu Dicermati).

Selain itu Maya menjelaskan BPJS Kesehatan akan menerbitkan Peraturan BPJS Kesehatan yang intinya mengatur tentang upaya pengendalian defisit. Menurutnya semua pemangku kepentingan termasuk Kementerian Kesehatan sepakat untuk mengatur manfaat sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam tiga Perdirjampelkes itu. Hal paling penting yang perlu disepakati bersama adalah bagaimana mekanisme pengaturannya. “Nanti proses harmonisasi Peraturan BPJS Kesehatan ini dilakukan Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, putusan MA itu akan dilaksanakan selambatnya 90 hari setelah diterima BPJS Kesehatan. Ketentuan itu diatur Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

“Dalam hal 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Iqbal mengutip ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan MA itu.

Iqbal mengatakan setelah menerima putusan itu BPJS Kesehatan akan mempelajarinya dan menentukan langkah selanjutnya. Sebagaimana Maya, Iqbal menyebut saat ini BPJS Kesehatan dalam proses untuk menerbitkan peraturan baru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait