Menimbang Urgensi Penerbitan Kartu Nikah
Utama

Menimbang Urgensi Penerbitan Kartu Nikah

DPR meminta Kemenag dapat memberi penjelasan resmi atas rencana kebijakan tersebut, khususnya urgensi menerbitkan kartu nikah tersebut. Kartu nikah ini tidak menggantikan keberadaan buku nikah, tetapi sebagai konsekuensi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasangan yang melangsungkan perkawinan. Foto: SGP
Ilustrasi pasangan yang melangsungkan perkawinan. Foto: SGP

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji ulang rencana kebijakan menerbitkan kartu nikah sebagai bukti pernikahan. Kebijakan tersebut mesti dikaji terlebih dahulu dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga kebijakan tersebut ketika dilaksanakan tidak terjadi benturan/masalah atau bertentangan dengan aturan yang ada.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kemenag di bawah kepemimpinan Lukman Hakim Saifuddin mesti berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan kartu nikah ini. Sebab, penggunaan buku nikah selama ini sudah menjadi bagian dari bukti pencatatan peristiwa pernikahan seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Dia menerangkan seseorang yang telah menikah tercatat dan terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan dibuktikan adanya buku nikah. Bahkan, tercatat pula di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) sebagai media untuk keperluan keterangan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) yang kini sudah berlaku secara nasional.

 

“Seharusnya Kemenag mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut,” harapnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (13/11/2018).

 

Mantan anggota Komisi III ini meminta Kemenag dapat memberi penjelasan resmi atas rencana kebijakan tersebut kepada DPR, khususnya urgensi menerbitkan kartu nikah tersebut. Bamsoet, begitu biasa disapa, juga mengingatkan agar pemerintah melalui Kemenag dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah ini tidak bertentangan dengan ketentuan terkait.

 

“Dan ini agar tidak terjadi tumpang tindih data kependudukan, baik di Kemenag maupun di Dinas Dukcapil setempat,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak menilai rencana kebijakan penerbitan kartu ini cukup bagus karena praktis bisa dibawa kemana-mana. Bila sewaktu-waktu diperlukan kartu nikah ini bisa diperlihatkan. Hanya saja, secara teknis perlu dipertimbangkan kesiapan SDM dan pengamanan database kartu nikah ini, bila terjadi kehilangan.

Tags:

Berita Terkait