Pembentuk UU Ditarget Segera Rampungkan Empat RUU Ini
Berita

Pembentuk UU Ditarget Segera Rampungkan Empat RUU Ini

Tahun politik bukan alasan bagi anggota dewan dan pemerintah untuk menunda-nunda penyelesaian pembahasan sejumlah RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Harapan agar DPR dapat  menyelesaikan target pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) di tahun politik tak hanya datang dari masyarakat. Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo pun mengeluhkan minimnya target penyelesaian pembahasan RUU. Karenanya, dia menaruh harapan besar agar pemerintah dan DPR dapat bekerja maksimal di tahun politik. Sebab, ada empat RUU yang melebihi pembahasan lebih dari sepuluh masa sidang.

 

“Terdapat empat RUU yang pembahasannya sudah melebihi 10 kali masa persidangan. Dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini,” ujarnya dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan II periode 2018-2019 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (21/11/2018). Baca Juga: Urung Disahkan, Ini Poin Penting RUU Karya Cetak dan Karya Rekam

 

Pertama, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan RKUHP memang sudah dibahas dalam waktu yang cukup panjang. Bahkan RKUHP pun telah dibahas di penghujung masa jabatan DPR periode 2009-2014. Oleh DPR periode 2014-2019 kembali dilanjutkan dengan memulai pembahasan dari nol. Maklum, pembahasan RUU belum menganut sistem carry over. Itu sebab pembahasan RUU yang tidak rampung di masa periode sebelumnya dapat dibahas kembali, namun dimulai dari awal lagi.

 

Kedua, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sama halnya dengan dengan RKUHP, RUU tentang Larangan Minuman Beralkhol terbilang alot pembahasannya. Sebab, RUU ini bersentuhan dengan perdagangan, pariwisata, agama, dan budaya. Nampaknya, perumusan dan pembahasan RUU ini membutuhkan kehati-hatian. Karena itu, pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol masih membutuhkan waktu yang cukup.

 

Ketiga, RUU tentang Wawasan Nusantara. RUU yang menjadi inisiasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini diperlukan sebagai bagian dari pengenalan terhadap nusantara yang sedemikian luasnya. Keempat, RUU tentang Kewirausahaan Nasional. Menurutnya, empat RUU tersebut dapat segera dirampungkan di penghujung DPR periode 2014-2019.

 

“Terhadap keempat RUU tersebut, pimpinan DPR telah mengundang pimpinan alat kelengkapan dewan untuk rapat konsultasi, namun pemerintah belum dapat memenuhi undangan tersebut,” ungkapnya.

 

Mantan Ketua Komisi III DPR itu meminta komitmen pemerintah dan alat kelengkapan dewan untuk segera dapat menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU untuk kemudian disahkan menjadi UU. Khususnya terhadap RKUHP yang statusnya tinggal menunggu hasil finalisasi Panja dan pemerintah. “Kepada seluruh Anggota DPR, kami menyampaikan selamat bekerja,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait