Irwandi Yusuf Didakwa Korupsi Pasal Berlapis
Berita

Irwandi Yusuf Didakwa Korupsi Pasal Berlapis

Suap berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus dan penerimaan gratifikasi pada saat ia menjabat Gubernur Aceh dalam dua periode berbeda yang totalnya sebesar Rp 42 miliar lebih.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: RES
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah melalui Hendri Yuzal dan Tengku Saiful Bahri. Dakwaan kedua dan ketiga penerimaan gratifikasi dalam rentang waktu berbeda, periode jabatan 2007-2012 dan 2017-2022 dengan nilai Rp41,171 miliar.

 

Kasus pertama uang suap senilai Rp1,05 miliar tersebut untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberi persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

 

Pada tahun 2018 dana otonomi khusus yang diterima oleh Provinsi Aceh sebesar 2 persen dari dana alokasi umum nasional yaitu sebesar Rp8,029 triliun dan tahap I dana otonomi khusus untuk provinsi Aceh adalah Rp2,408 triliun. Pada tahun yang sama ternyata Pemprov Aceh memperoleh dana sebesar Rp8,022 triliun. Untuk Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya mulai tahun 2018 kabupaten/kota hanya berhak menyampaikan usulan kegiatan/program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.

 

Pada tanggal 14 Februari 2018, Hendri Yuzal dihubungi Muyassir, Ajudan Bupati Bener Meriah melalui WhatsApp yang menyampaikan bahwa Ahmadi ingin bertemu dengan Irwandi di Banda Aceh. Kemudian hari itu juga bertempat di ruang tamu pendopo rumah dinas Gubernur Aceh di Banda Aceh, Irwandi dipertemukan Hendri Yuzal dengan Ahmadi.

 

“Dalam pertemuan itu, Ahmadi menyampaikan keinginannya agar program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah,” kata Penuntut umum KPK Ali FIkri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018). Baca Juga: Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka Suap Miliaran Rupiah

 

Singkat cerita, setelah beberapa kali komunikasi realisasi fee pun harus diberikan kepada Irwandi. Pada 6 Juni 2018, Hendri Yuzal menyampaikan pesan melalui Muyassir agar Ahmadi menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar. Selanjutnya, Muyassir menghubungi Ahmadi melalui WhatsApp menyampaikan pesan tersebut.

 

“Dengan kalimat ‘Siap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak’, ‘satu ember dulu pak’.” Atas permintaan uang tersebut Ahmadi menyanggupinya dengan mengatakan “ya”, ujar Jaksa Ali FIkri menirukan percakapan melalui pesan WhatsApp tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait