​​​​​​​Dari Soal Nafkah Pasca Cerai, Pelecehan Seksual, Hingga ‘Pelakor’
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Nafkah Pasca Cerai, Pelecehan Seksual, Hingga ‘Pelakor’

​​​​​​​Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Nafkah Pasca Cerai, Pelecehan Seksual, Hingga ‘Pelakor’
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Jika Mantan Suami Tidak Nafkahi Anak Sesuai Putusan Hakim

Apabila pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya namun ia menolaknya atau tetap menafkahi tetapi tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh hakim pada putusan pengadilan, sehingga nafkah yang diberikan tidak menutupi kebutuhan si anak, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan atas putusan pengadilan.

 

Terhadap mantan suami yang demikian, seorang wanita dapat melakukan upaya hukum untuk menuntut hak-nya. Upaya apa yang dapat dilakukan?

 

Baca ulasan selengkapnya di artikel Jika Mantan Suami Tidak Nafkahi Anak Sesuai Putusan Hakim.

 

  1. Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator 

Sering kali MK mengeluarkan putusan dalam perkara pengujian undang-undang melampaui kewenangannya sebagai negative legislator (membatalkan norma) dan membuat putusan-putusan yang mengambil alih fungsi legislasi atau pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya (positive legislator).

 

Lalu, sejauh mana peran MK menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”) dan perubahannya dalam memutus perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945?

 

Ulasan selengkapnya: Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dan Positive Legislator.

 

  1. Apakah PNS Dipecat Setelah Bebas dari Penjara atas Kasus Korupsi?

Ada 3 jenis pemberhantian PNS menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(“UU ASN”):

Tags:

Berita Terkait