Justika.com, Startup Legaltech Indonesia Pertama di CodeX Meeting Standford Law School
Inforial

Justika.com, Startup Legaltech Indonesia Pertama di CodeX Meeting Standford Law School

Sebagai startup Indonesia pertama yang hadir di CodeX, Justika.com menjadi pembawa pesan dan pintu masuk bagi kolaborasi Indonesia dan komunitas legal tech Stanford, khususnya terkait inovasi di bidang legal technology.

Oleh:
Tim Inforial
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Baru-baru ini CEO Justika.com, Melvin Sumapung dan Hafizh Kalamullah, CPO Justika.com memperoleh kesempatan untuk berdiskusi secara remote dengan sesama perusahaan start-up legal technology, akademisi, serta penggiat legal technology lain dalam forum CodeX Meeting, pada 1 November siang waktu California, AS, atau 2 November dini hari waktu Jakarta. Pertemuan tersebut diadakan oleh CodeX, suatu komunitas legal tech yang diprakarsai oleh Stanford Law School.

 

Kegiatan utama CodeX di antaranya ialah sharing mingguan yang dapat diikuti secara remote oleh orang dari setiap belahan dunia serta pembentukan Legal Tech Index, yakni daftar yang berisi startup legal tech dari seluruh dunia, publikasi beberapa papers, proyek penelitian, perkuliahan, blog, vlog, serta beberapa inisiaitf lainnya. Ekstensi kegiatan dan data yang dimiliki CodeX ini membuatnya menjadi salah satu sumber paling utama, dan mungkin  juga satu-satunya, bagi komunitas legal technology di dunia.

 

“Justika.com adalah startup Indonesia pertama yang berkenalan dengan komunitas CodeX, harapannya komunitas ini bisa lebih banyak berkolaborasi dengan kita semua di tanah air. ” ucap Melvin. CodeX merupakan suatu komunitas terkurasi berisi researchers, lawyers, enterpreneurs, dan technologists yang saling berbagi untuk bersama-sama memajukan pengembangan teknologi di bidang hukum, terutama dalam rangka memajukan efisiensi, transparansi, dan akses dunia ke sistem hukum.

 

Selain perwakilan dari Justika.com, pertemuan yang dipandu oleh Dr. Roland Vogl, Direktur Eksekutif CodeX tersebut juga menghadirkan Aaron Wright, Associate Clinical Professor of Law, Cardozo Law, and Co-founder, OpenLaw, dan Omair Khan, Founder, Nikkah Builder. OpenLaw merupakan solusi smart-contract berbasis block-chain, sedangkan Nikkah Builder merupakan solusi drafting perjanjian nikah yang customized bagi pasangan muslim. 

 

Dalam pertemuan tersebut, pertanyaan pertama yang meluncur ke Justika ialah mengenai traction (daya tarik) dan jumlah pengguna. “Sepertinya prinsip-prinsip lean-startup, customer first, problem-solution fit dan product-market fit benar-benar sudah mengakar dan jadi PR pertama yang harus diperhatikan para enterpereneurs di sana – yakni seberapa solusi yang dibangun benar-benar menyelesaikan masalah yang memang penting dan menyakitkan bagi para pengguna,” ujar Melvin kepada Hukumonline.com.

 

Hal lain yang sempat mengemuka di dalam pertemuan tersebut adalah masih adanya persepsi di mata peserta diskusi bahwa Indonesia identik dengan aktivitas-aktivitas sosial, daripada bisnis. Sehingga kemudian, ada peserta diskusi yang menanyakan tentang potensi kolaborasi dengan aktivitas sosial yang dijalankan. “Padahal menurut studi PwC, ekonomi Indonesia akan menjadi yang terbesar ke-4 di dunia pada 2030,” kata Melvin.

 

Justika.com juga mendapatkan banyak informasi dari startup legaltech lain yang berbicara dalam pertemuan tersebut, khususnya Nikkah Builder. Menurut Hafizh, Nikkah Builder merupakan sebuah inisiatif yang baik untuk mempromosikan keseimbangan hak antara suami dan istri dalam bingkai pernikahan Islam. “Mereka menjadikan teknologi sebagai alat mempermudah perjanjian kedua belah pihak tercipta,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait