Ingat, Modal Awal Bank Wakaf Mikro untuk Pembiayaan dan Investasi
Berita

Ingat, Modal Awal Bank Wakaf Mikro untuk Pembiayaan dan Investasi

Jika disalurkan semua untuk pembiayaan, maka imbal hasil tiga persen tidak akan mencukupi. Hingga kini tercatat ada 41 Bank Wakaf Mikro yang terdaftar di OJK.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto: NNP
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto: NNP

Sebagai jawaban atas keterbatasan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal, OJK terus memperbanyak pembentukan Bank Wakaf Mikro (BWM) di berbagai daerah. Seperti diketahui, model bisnis Bank Wakaf Mikro dengan platform Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini bertujuan untuk mempertemukan pihak yang memiliki kelebihan dana untuk didonasikan kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan usaha dengan imbal hasil sangat rendah.

 

Setidaknya hingga November 2018 lalu sudah ada sekitar 38 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia dan telah menyalurkan pembiayaan kepada 8.373 orang nasabah dengan total pembiayaan sebesar Rp9,72 miliar. Kini, jumlah Bank Wakaf Mikro semakin bertambah.

 

“Alhamdulillah, proses pengesahan izin usaha telah selesai dilakukan untuk 3 Bank wakaf Mikro di Bogor, Banyuwangi dan Jayapura, sehingga per hari ini sudah terdapat 41 Bank Wakaf Mikro yang telah berdiri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam siaran persnya, saat meresmikan Bank Wakaf Mikro di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

 

Dalam peresmian tiga Bank Wakaf Mikro di Kabupaten Jombang itu, Wimboh menyebut pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro terus dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah sukses diterapkan di kelompok/klaster batik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

"Besar harapan kami inovasi pola pembiayaan baru ini dapat juga berhasil diterapkan di klaster UMKM di Kabupaten Jombang yang terkenal sebagai penghasil keripik samiler," kata Wimboh.

 

Adapun skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro ini meliputi pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, disediakan pula pelatihan wirausaha dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng. Karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha, lembaga pembiayaan ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat. Mengingat statusnya sebagai lembaga Keuangan Mikro Syariah, maka lembaga ini diberi izin dan diawasi pelaksanaannya oleh OJK.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait