“Teken Aja Kita Ini?”, Kalimat Hakim yang Membuka Peluang Korupsi
Berita

“Teken Aja Kita Ini?”, Kalimat Hakim yang Membuka Peluang Korupsi

Proses perbuatan korupsi acapkali melibatkan banyak pihak: hakim, hakim ad hoc, panitera, pengacara, dan pengusaha.

Aji Prasetyo/MYS
Bacaan 2 Menit
Merry Purba (berpakaian rompi orange) dikerubungi wartawan usai diperiksa di KPK. Foto: RES
Merry Purba (berpakaian rompi orange) dikerubungi wartawan usai diperiksa di KPK. Foto: RES

Jika bertugas sebagai panitera pengadilan, apa kira-kira yang Anda pikirkan ketika hakim mengatakan “Teken aja kita ini?” saat Anda menyodorkan dokumen yang harus ditandatangani? Atau, ketika sang hakim mengatakan “kok gini-gini aja?”, “Kerja bakti ajanya kita ini dek?”. Kalimat senada yang beberapa kali diucapkan itu dimaknai seorang Panitera Pengadilan Negeri Medan sebagai permintaan uang.

 

Begitulah yang terungkap ketika seorang mantan hakim ad hoc duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ceritanya, pada 10 Juli 2018, panitera bernama Helpandi menyodorkan draf penetapan pengalihan jenis penahanan kepada hakim. Saat itulah hakim menimpali dengan kalimat ‘teken aja kita ini?’. Penetapan hakim tentang pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah hanya diteken sehari setelah permohonan diajukan terdakwa kasus korupsi Tamin Sukardi.

 

Dari sekadar kalimat isyarat itulah kemudian terjadi peristiwa yang menyeret banyak orang ke pusaran korupsi. Salah seorang di antaranya, Merry Purba, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1). Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada PN Medan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menerima ‘pemberian’ dari pihak yang berperkara. Pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura itu diyakini jaksa ikut mempengaruhi putusan perkara yang ditangani Merry bersama anggota majelis hakim lainnya. Terbukti mempengaruhi putusan atau tidak, yang jelas Merry mengajukan dissenting opinion dan menyatakan terdakwa Tamin Sukardi tidak bersalah.

 

(Lihat juga: Menangis, Hakim Ad Hoc PN Medan Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan)

 

Merry terjaring operasi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus tahun silam setelah diduga menerima uang dari pengusaha Tamin Sukardi melalui perantaraan orang lain. Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu P. Wibowo, dan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga ikut dibawa ke Jakarta untuk memperjelas duduk perkara. Belakangan, Wahyu dan Sontan adalah anggota majelis bersama Merry yang menyidangkan perkara korupsi Tamin Sukardi. Dalam putusan, Wahyu dan Sontan menghukum terdakwa enam tahun penjara, sedangkan Merry mengajukan pendapat berbeda.

 

Terungkap di persidangan Merry Purba, Senin (14/1) kemarin, sebelum putusan dijatuhkan sudah ada Komunikasi antara panitera Helpandi, pengacara Tamin Sukardi, staf di perusahaan, dan antara panitera dengan hakim. Pertemuan membicarakan pemberian uang itu kadang berlangsung di pinggir jalan, mal, di pengadilan, dan kadang di kamar hotel. Proses pemberian uang berlangsung setelah Helpandi memaknai kalimat-kalimat yang diucapkan hakim sebagai permintaan uang. “Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang dari majelis hakim,” urai penuntut umum KPK dalam berkas dakwaan yang salinannya dilihat hukumonline.

 

Terdakwa Merry Purba, urai jaksa, pernah diduga menerima uang dari Helpandi (didakwa dalam berkas terpisah) di sekitar showroom mobil di Jalan Adam Malik, Medan. Yang menerima uang langsung adalah seorang pria yang keluar dari mobil milik Merry Purba. Uang sebenar 150 ribu dolar Singapura itu diberikan dua hari menjelang putusan perkara korupsi Tamin Sukardi.

 

Masih dalam uraian jaksa, Helpandi beberapa bertemu pihak yang berperkara di luar gedung pengadilan. Untuk memperlancar komunikasi dengan pihak terdakwa, Helpandi diberikan telepon genggam. Di dalam telepon genggam itu disimpan nama-nama dan istilah berkode yang merujuk pada orang atau barang tertentu. Misalnya, ‘Wayan’ untuk ketua majelis hakim, ‘pohon’ untuk uang, ‘Naibaho’ untuk ketua pengadilan, dan ‘ratu kecantikan’ untuk Merry Purba.

Tags:

Berita Terkait