Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu
Berita

Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu

Agar implementasi lebih akurat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Perlu Regulasi Baru Bila Pemerintah Ingin Tarik Pajak E-Commerce Individu
Hukumonline

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan pengusaha e-commerce akhirnya menyepakati bahwa pedagang maupun penyedia jasa online atau e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, menyampaikan bahwa polemik yang terjadi dalam penerapan regulasi pajak e-commerce adalah pedagang individual. Jika dilihat dari sisi omset, jumlah pendapatan yang diperoleh oleh pedagang individual masih terbilang kecil. Ia juga mempertanyakan mekanisme pengambilan pajak bagi pelaku e-commerce individu yang hanya tergolong sebagai Wajib Pajak Pribadi. Sehingga kewajiban NPWP saat mendaftar di marketplace memang patut dipertanyakan.

 

“Kalau sudah PKP (pengusaha kena pajak, -red), sudah pengusaha kena pajak setiap transaksi ada pajak disitu. Tapi yang dimaksud skala disini adalah individual e-commerce dan ini belum pernah terjadi. Mau bagaimana implementasinya, mau bagaimana mengambil pajaknya sementara NPWP nya personal,” kata Danang kepada hukumonline, Rabu (16/1).

 

Menurut Danang, bukan hal mustahil jika pemerintah ingin menarik pajak e-commerce dari pengusaha e-commerce individual, dengan syarat pemerintah menyiapkan perangkat sistem dan regulasi yang jelas. Misalnya, pemerintah menetapkan adanya PKP individu,  jenis pedagang e-commerce, bagaimana faktur pajak untuk e-commerce, dan mekanisme self declaration di dalam e-commerce individual yang memang belum diatur. Jika tidak demikian, akan sulit bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce bagi pedangang individual.

 

“Jadi itu yang harus diatur lebih dulu sehingga implementasi dan pengenaan pajak terhadap pelaku online individu itu bisa lebih akurat. Sekarang masih menerka-nerka, jumlahnya juga enggak banyak dari nilai transaksi. Meskipun pelakunya banyak, tapi nilai transkasi tidak lebih besar, jauh lebih besar dengan e-commerce yang sudah branded yang misalnya jual tiket online, reservasi tiket online,” jelas Danang.

 

(Baca Juga: Pokok-Pokok Pengaturan Perlakuan Perpajakan E-Commerce)

 

Dalam PMK 210/2018 disebutkan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib memiliki NPWP saat mendaftarkan diri ke marketplace. Namun kebijakan tersebut menuai kritik dari pelaku usaha e-commerce, yakni idEA tak lama setelah regulasi tersebut diumumkan. Hasilnya, pertemuan pun dilakukan dan kewajiban penggunaan NPWP dinyatakan tak diwajibkan sebagai syarat untuk mendaftarkan diri ke marketplace.

 

"Pedagang atau 'merchant' tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di 'platform marketplace'. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam laman media sosial yang dipantau di Jakarta, Selasa (15/1).

Tags:

Berita Terkait