Mendudukkan Polemik Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Utama

Mendudukkan Polemik Hukum Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Ahli hukum berbeda pendapat atas konstruksi hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Mahendradatta (kiri) saat konferensi pers, Sabtu (19/1). Foto: RES
Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Mahendradatta (kiri) saat konferensi pers, Sabtu (19/1). Foto: RES

Kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir yang dipidana untuk kejahatan terorisme, Mahendradatta berulang kali menegaskan pembebasan kliennya memiliki landasan hukum yakni UU Pemasyarakatan dan aturan turunannya. Ia menepis anggapan dugaan manuver politik dari sikap Presiden Joko Widodo yang memberi keringanan pembebasan murni (tanpa syarat) kliennya jelang perhelatan Pilpres.

 

Penyataan ini disampaikan Mahendradatta dalam konferensi pers yang digelar di kantor Mahendradatta, Sabtu (19/1/2019) untuk memberi penjelasan hukum terkait pemberian pembebasan murni oleh Presiden Jokowi. Hadir pula penasehat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra.

 

“Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hal biasa, bukan sesuatu yang luar biasa. Ustadz Abu Bakar Ba’asyir remisinya dikasih 36 bulan, di luar remisi khusus dan remisi tambahan,” ujar Mahendradatta. Hitungan remisi ini mengacu pada Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.

 

Ia mengatakan berdasarkan hitung-hitungan remisi, Abu Bakar Ba’asyir memang telah memiliki hak mendapat pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) No.03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat jo PP No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Mahendradatta kembali merujuk berbagai regulasi soal sistem pemasyarakatan soal informasi pembebasan ini. Hal ini berdasarkan hukum, UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan keseluruhan regulasi sistem pemasyarakatan itu, ia berharap agar pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak menjadi komoditas politik. Termasuk menyalahkan pemerintah atas tuduhan melakukan prosedur di luar hukum atau memuji pemerintah karena berani menyimpangi hukum demi keadilan atas dasar kemanusiaan.

 

Penasehat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yang datang agak terlambat di tengah konferensi pers lantas membenarkan seluruh pernyataan Mahendradatta. Ia mengatakan tidak ada maksud mempolitisasi pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. “Hak mendapat pembebasan bersyarat baru dimiliki beliau pada 13 Desember 2018, itu pun sudah masuk masa kampanye, jadi pertanyaan yang sama akan muncul, ya sama aja,” kata Yusril di hadapan awak pers yang hadir.

 

Baca:

 

Lantas benarkah tidak ada yang luar biasa dari pembebasan Abu Bakar Ba’asyir? Dalam konferensi pers terungkap bahwa Presiden Joko Widodo telah bertindak mengesampingkan syarat pembebasan khusus (secara bersyarat) untuk Abu Bakar Ba’asyir. Hal tersebut diakui baik oleh Mahendradatta maupun Yusril yang keduanya sama-sama meyakinkan bahwa tindakan tersebut sah secara prosedur hukum, terutama hukum administrasi negara.

Tags:

Berita Terkait