Maju-mundur Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan
Berita

Maju-mundur Bagasi Berbayar Maskapai Penerbangan

Maskapai yang telah menerapkan bagasi berbayar diminta untuk menunda kebijakan tersebut hingga terbit aturan baru.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Langkah maskapai penerbangan menerapkan kebijakan bagasi berbayar menimbulkan polemik publik saat ini. Meski tidak melanggar dari sisi aturan, ternyata kebijakan maskapai penerbangan khususnya kategori penerbangan murah atau no frills tetap menimbulkan penolakan. Pasalnya, kebijakan ini dianggap memberatkan masyarakat karena semakin besarnya biaya penerbangan yang harus ditanggung usai kenaikan harga tiket pesawat baru-baru ini. 

 

Aturan mengenai bagasi berbayar ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pasal 22 aturan tersebut menyatakan bagasi tercatat pada penerbangan no frills dapat dikenakan biaya. Sedangkan, bagasi tercatat kelompok full service paling banyak 20 kilogram dikenakan biaya dan kelompok medium service paling banyak 15 kilogram.

 

Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengevaluasi penerapan bagasi berbayar ini. Kebijakan ini diambil setelah bertemu dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang mendesak menunda penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Salah satu maskapai yang diminta untuk menunda penerapan bagasi berbayar ini yaitu Citilink, maskapai penerbangan plat merah.

 

“Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM No.14 Tahun 2016 sampai PM 185/2015,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, Selasa (29/1) dalam keterangan persnya. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara konsumen dengan maskapai penerbangan sehingga tidak memberatkan salah satu pihak.

 

(Baca Juga: Dasar Hukum Pengenaan Biaya Bagasi oleh Maskapai Penerbangan)

 

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi menjelaskan pihanya akan mengatur kembali pemberlakuan bagasi berbayar bagi penerbangan berbiaya hemat. "Angkutan barang yang di maskapai, kami akan membuat PM-nya, tiga minggu akan kami selesaikan," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/1).

 

Budi mengatakan dalam peraturan tersebut juga akan diatur mengenai tarif batas dan bawah bagasi. "Formulasinya seperti apa nanti akan kami tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga. Esensinya demikian (ada tarif batas atas)," ujarnya. 

 

(Baca Juga: 3 Rekomendasi YLKI Soal Gonjang-ganjing Harga Tiket Pesawat)

 

Namun, Budi mengaku tidak meminta maskapai lain seperti Lion Air dan Wings Air menunda kebijakan bagasi berbayar melainkan hanya memberikan potongan harga. "Kalau yang menunda Citilink, kalau Lion Air akan kami minta memberikan diskon," katanya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait