Mulai Disidangkan, Kongkalikong Anggaran Dana Hibah Asian Games
Berita

Mulai Disidangkan, Kongkalikong Anggaran Dana Hibah Asian Games

Jaksa menduga ada commitment fee untuk Kemenpora 15-19 persen dari total bantuan dana hibah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menpora Imam Nachrowi di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah. Foto: RES
Menpora Imam Nachrowi di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah. Foto: RES

Asian Games 2018 yang diselenggarakan di Jakarta dan Palembang, Indonesia berlangsung sukses. Banyak pihak memuji Indonesia selaku tuan rumah pelaksanaan pesta olahraga terbesar negara-negara di Asia ini.  Pujian bahkan dilontarkan Presiden Dewan Olimpiade Asia atau Olympic Council of Asia (OCA) Sheikh Ahmad Al-Fahad Al-Ahmed Al-Sabah sebelum upacara penutupan Asian Games. Ia menyatakan Indonesia berhasil menyelenggarakan Asian Games dan membuat mimpi dan energi Asia menjadi kenyataan. 

"Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang, energi Asia, merupakan sukses bersejarah," ujarnya dalam upacara penutupan beberapa waktu lalu yang juga disiarkan secara langsung di televisi nasional.

Namun di balik kemeriahan, kesuksesan dan keberhasilan pelaksanaan itu, ada noda yang terungkap kemudian. Noda itu terindikasi kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat kementerian dan oknum pejabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dugaan korupsi dana hibah olah raga itu kini telah masuk meja hijau, mulai disidangkan. Penuntut umum mendakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E. Awuy melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan korupsi.

(Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI).

Jaksa menguraikan dalam surat dakwaan terdakwa Ending dan Johny E. Awuy telah memberikan hadiah kepada Mulyana (Deputi IV di Kemenpora) berupa 1 unit Mobil Fortuner VRZ TRD Warna Hitam Metalik Nomor Polisi B 1749 ZJB, uang sejumlah Rp300 juta, 1 buah Kartu ATM Debit BNI Nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo kurang lebih senilai Rp100 juta, serta 1 buah Handphone Merk Samsung Galaxy Note 9. “Terdakwa juga memberikan hadiah kepada saksi Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang sejumlah Rp215 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI," kata penuntut umum dalam surat dakwaan, Senin (11/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pemberian tersebut dimaksudkan supaya Mulyana dan Adhi Purnomo membantu  mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018. Ini dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Uraian perbuatan

Diuraikan jaksa, pemberian pertama terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar.

Tags:

Berita Terkait