Kemlu Ingatkan Siti Aisyah Tidak Bebas Murni
Berita

Kemlu Ingatkan Siti Aisyah Tidak Bebas Murni

Ada tiga alasan pemerintah meminta kepada Jaksa Agung Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Siti Aisyah mencium tangan Presiden Jokowi saat diterima di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3) siang. (Foto: Rahmat/Humas Setkab)
Siti Aisyah mencium tangan Presiden Jokowi saat diterima di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3) siang. (Foto: Rahmat/Humas Setkab)

Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, telah kembali ke Indonesia, namun tidak bebas murni.

 

"(Putusan pengadilan) itu dia bebas, tetapi dia tidak bebas murni," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin (11/3).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal setelah acara penyerahan Siti Aisyah oleh pemerintah Indonesia kepada keluarganya. Menurut Iqbal, bila ditemukan bukti baru yang memberatkan, Siti Aisyah masih dapat didakwa kembali.

 

"Jadi, masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Karena itu pengacara sempat meminta agar putusan bebas murni. Namun, hakim putuskan tidak bebas murni karena pertimbangan hakim sudah memutuskan 'prima vacie'," ujar dia.

 

Kasus pembunuhan Kim Jong-nam, dengan Siti Aisyah sebagai salah satu terdakwa pada 16 Agustus 2017 telah dinyatakan sebagai kasus prima vacie, yang berarti bukti dan saksi dinyatakan layak dan lengkap sehingga persidangan dapat dilanjutkan.

 

"Namun, yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai arahan dan niat harapan kita. Sekarang sudah bebas, itu yang penting dulu saat ini," ucap Iqbal.

 

Dia pun kembali menekankan bahwa Siti Aisyah bukanlah bebas bersyarat. "Ini bukan bebas bersyarat. Bebas tapi tidak murni. Ada kemungkinan kalau di masa mendatang ada bukti baru yang ditemukan bisa didakwa," jelasnya seperti dilansir jpp.go.id.

Tags:

Berita Terkait