Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA Ini Direvisi
Berita

Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA Ini Direvisi

Karena ketiga SEMA tersebut dinilai tidak menjamin kepastian hukum buruh dalam bekerja yang potensi melanggar konstitusi dan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES

Sejumlah serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruh Untuk Rakyat (Gebrak) mendesak Mahkamah Agung (MA) merevisi sedikitnya 3 Surat Edaran MA (SEMA) yang berkaitan perselisihan hubungan industrial. Kalangan buruh menilai ketiga SEMA itu mengebiri hak buruh dan menjauhkan buruh dari kepastian bekerja.

 

Pertama, SEMA No.3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Buruh menilai SEMA No.3 Tahun 2015 memberi kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena. Aturan ini dinilai membatasi pembayaran upah proses PHK hanya 6 bulan.

 

Gebrak berpendapat upah proses adalah kewajiban perusahaan untuk membayar upah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). SEMA No.3 Tahun 2015 dianggap membuka peluang besar bagi pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh melakukan kesalahan berat. Padahal, putusan MK No.37/PUU-XI/2011 tertanggal 19 September 2011 mengamanatkan perusahaan dan buruh melakukan kewajibannya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kedua, SEMA No.3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Masih terkait upah proses, menurut Gebrak SEMA No.3 Tahun 2018 ini, menghapus upah proses jika pengadilan memutuskan buruh kontrak berubah statusnya menjadi pekerja tetap dan di-PHK.

 

“Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pekerja tidak berhak atas upah proses apabila terjadi PHK,” demikian bunyi kutipan SEMA No.3 Tahun 2018. Baca Juga: Mengintip Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018

 

Ketiga, SEMA No.7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar MA Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Gebrak menilai aturan internal MA ini tidak mengakui serikat pekerja di luar perusahaan termasuk gabungan serikat pekerja lintas perusahaan atau konfederasi untuk beracara di pengadilan hubungan industrial (PHI). Padahal, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan serikat pekerja bisa berada di dalam perusahaan ataupun di luar perusahaan.

 

Direktur LBH Jakarta, Arief Maulana menilai ketiga SEMA itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan konstitusi sebagaimana halnya putusan MK. Untuk menyuarakan kritik tersebut, Gebrak melakukan audiensi dengan MA, Selasa (2/4/2019) kemarin. Dalam pertemuan itu Gebrak mendesak ketiga SEMA itu direvisi atau dicabut.

Tags:

Berita Terkait