Kepemimpinan Tjoetjoe Dinilai Mengubah ‘Wajah’ KAI
Berita

Kepemimpinan Tjoetjoe Dinilai Mengubah ‘Wajah’ KAI

Tjoetjoe Sandjaja Hernanto diminta maju kembali dalam pemilihan Presiden KAI periode 2019-2024 dengan mengubah AD/ART KAI terlebih dahulu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto. Foto: kai.or.id
Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto. Foto: kai.or.id

Dalam hitungan hari, Kongres Advokat Indonesia (KAI) bakal digelar di Surabaya pada 26 dan 27 April di Surabaya. Menilik perkembangan KAI, ada sejumlah perubahan tak lepas dari “tangan dingin” Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Bagi banyak kalangan advokat, Tjoetjoe memiliki gaya kepemimpinan yang cenderung mengubah cara pandang organisasi menjadi lebih modern. Lantas seperti apa penilaian sejumlah pimpinan daerah KAI?.

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Bali, Anak Agung Kompiang menilai KAI telah banyak mengalami perubahan. Seperti, adanya kartu advokat elektronik alias e-Lawyer.  Melalui e-Lawyer dinilai telah banyak memberi kemudahan. Misalnya, mengurus perpanjangan kartu anggota KAI yang akan habis masa berlakunya, semudah jari mendekat layar smartphone. 

 

Berbagi terobosan yang menjadikan KAI jauh lebih baik tak lepas dari gagasan Tjoetjoe. Baginya, KAI di bawah Tjoetjoe terus merambat naik. Perubahan di tubuh KAI tak dapat ditampik atas kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) di bawah kepemimpinan Tjoetjoe. “Tjoetjoe banyak mengalami perubahan positif,” ujar Anak Agung kepada Hukumonline, Selasa (23/4/2019). Baca Juga: Bakal Berkongres di Surabaya Tjoetjoe Masih Calon Terkuat Presiden KAI

 

Ketua DPD KAI Jawa Timur, Rizal Haliman mengatakan KAI sebelum di bawah kepemimpinan Tjoetjoe, anggotanya sulit melakukan litigasi. Sebabnya, advokat KAI sulit untuk dilakukan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) setempat. Saat terpilih menjadi orang nomor satu di KAI, kata Rizal, Tjoetjoe berjanji dalam waktu satu tahun sejak terpilih menjadi Presiden KAI, anggota KAI dapat disumpah oleh KPT.

 

Janji Tjoetjoe pun ditunaikan yakni dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015. Baginya, penyumpahan bagi advokat KAI tak lepas dari kerja keras Tjoetjoe agar terdapat persamaan antar advokat dari organisasi advokat manapun. Hal lainnya, manajemen organisasi pun terkoordinasi dan tersentralisasi berada di bawah payung DPP KAI.

 

Selain itu, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kini rutin digelar secara berkualitas dan berintegritas dengan melibatkan perguruan tinggi dalam melakukan ujian PKPA bagi para calon advokat. Bahkan KAI di bawah Tjoetjoe telah bekerja sama dengan MA. Misalnya, bagi advokat yang memiliki e-Lawyer dengan otomatis terkoneksi dengan e-court yang menjadi program MA.

 

“Jadi sangat signifikan sekali perkembangannya (KAI di bawah kepemimpinan Tjoetjoe). Tak hanya perkembangan sistem digitalisasi, tapi sistem kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait