Urgensi Penggabungan LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
Utama

Urgensi Penggabungan LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

OJK mengkaji akan membebaskan biaya perkara dengan nilai sengketa tertentu melalui LAPS kepada konsumen. Sehingga, lembaga jasa keuangan akan menanggung biaya tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas jasa keuangan sedang menyusun penyatuan enam Lembaga Abitrase Penyelesaian Sengketa (LAPS) dalam road map Penguatan Mekanisme LAPS 2018-2022 yang saat ini masih terpisah berdasarkan sektornya. Penggabungan LAPS ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen di tengah semakin terintegrasinya produk jasa keuangan. Saat ini, produk seperti bancassurance (bank-asuransi) dan unitlink (asuransi-investasi) semakin populer digunakan masyarakat.

 

Produk jasa keuangan tersebut juga memiliki tingkat risiko sengketa berbeda. Dalam berbagai kasus, konsumen sering kali kebingungan mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan saat menggunakan produk tersebut. Terlebih lagi, perusahaan jasa keuangan yang diadukan tersebut lepas tangan atau menghindar dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen.

 

“Dalam road map 2018-2022 menyusun penguatan LAPS yang terintegrasi. Best practice di berbagai negara seperti Singapura, Australia dan Inggris telah terintegrasi bukan hanya efesiensi saja tetapi juga memudahkan konsumen,” jelas Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, Senin (29/4).

 

Perlu diketahui, payung hukum LAPS ini berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Enam LAPS yang beroperasi saat ini yaitu Badan Mediasi dan Abitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Abitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Abitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).

 

Tirta menjelaskan pihaknya saat ini telah membentuk tim kecil untuk membahas tahapan penyatuan LAPS tersebut. Tim itu akan merumuskan bentuk hukum dan struktur lembaga tersebut. Selain itu, tim akan menyusun konsep pendanaan dan remunerasi sumber daya manusia (SDM).

 

Sebagai tahap awal, Tirta menjelaskan keenam LAPS ini telah meresmikan sekretarian bersama di Jakarta pada November 2018. Sekretariat tersebut semakin memudahkan konsumen mengadukan permasalahannya kepada LAPS. Sektretariat tersebut berfungsi menerima dan meneruskan penyelesaian sengketa, sosialisasi dan persiapan pengintegrasian.

 

(Baca: Menyoroti Peran LAPSPI dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan)

 

Sehubungan dengan pendanaan, Tirta menjelaskan pihaknya sedang mengkaji LAPS tersebut akan membebaskan biaya perkara dengan nilai sengketa di bawah Rp 500 juta bagi konsumen yang ingin mengadukan sengketa. Hal ini diperlukan untuk mendorong agar perusahaan jasa keuangan menyelesaikan pengaduan konsumennya secara internal atau internal dispute resolution (IDR) terlebih dahulu.

Tags:

Berita Terkait