Ini Surat Menkes Perpanjangan Kontrak RS Mitra JKN-KIS
Berita

Ini Surat Menkes Perpanjangan Kontrak RS Mitra JKN-KIS

RS yang menjalani proses akreditasi tetap menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memberikan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS. Foto: RES
Layanan BPJS. Foto: RES

BPJS Kesehatan telah mengingatkan sejumlah rumah sakit (RS) untuk mengurus akreditasi sebagai salah satu syarat kerja sama dalam rangka memberi pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

 

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, mengatakan akreditasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN sebagaimana telah diperbarui lewat Permenkes No.99 Tahun 2015.

 

Budi menjelaskan pemerintah telah merekomendasikan seluruh RS mitra BPJS Kesehatan terakreditasi paling lambat 30 Juni 2019. RS yang tidak mengurus akreditasinya terancam diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan. “Akreditasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi RS yang ingin menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN-KIS,” kata Budi belum lama ini. Baca Juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Akreditasi

 

Merespon perkembangan itu Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek menerbitkan surat tertangggal 7 Mei 2019 kepada BPJS Kesehatan. Dalam surat itu, Nila menginstruksikan sedikitnya 4 hal terhadap RS yang belum melakukan akreditasi kembali atau belum memperpanjang masa berlaku akreditasinya (reakreditasi). Pertama, RS yang sudah dilakukan survei reakreditasi dan menunggu penetapan kelulusan dapat memberi pelayanan sesuai kontrak yang menjadi bagian dari manfaat JKN.

 

Kedua, RS yang sudah mendaftar dan menunggu proses survei diperkenankan untuk tetap memberikan pelayanan tertentu antara lain gawat darurat, hemodialisa, kemoterapi, dan radioterapi. Ketiga, RS yang lalai melaksanakan kewajiban akreditasi diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

 

Keempat, untuk Kabupaten/Kota dengan akses pelayanan kesehatan yang terbatas, Nila mengusulkan RS yang belum terakreditasi dapat dipertimbangkan untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. RS itu akan didorong untuk segera menjalani akreditasi. “Kami berharap BPJS Kesehatan dapat memenuhi kewajiban dalam membayar klaim kepada RS tepat waktu,” tutupnya.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai masalah ini muncul karena Kementerian Kesehatan tidak mengantisipasi masalah masa berlaku akreditasi RS yang akan habis. Padahal kewajiban akreditasi itu telah diatur dalam Permenkes. Masalah akreditasi ini sebelumnya pernah terjadi Januari 2019, dan Menkes memberi diskresi untuk membolehkan RS yang belum terakreditasi untuk tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai 30 Juni 2019. Tapi ketika itu Menkes tidak mengantisipasi RS yang masa berlaku akreditasinya akan habis.

Tags:

Berita Terkait