DPR Prioritas Rampungkan 4 RUU Ini
Berita

DPR Prioritas Rampungkan 4 RUU Ini

DPR memiliki harapan besar yang tidak sesuai dengan kinerja anggotanya karena setiap tahun target penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas tidak pernah tercapai.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Tersisa lima bulan masa bhakti DPR periode 2014-2019 fokus prioritaskan pekerjaan rumah di bidang legislasi. Sebab, masih banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 yang belum rampung. Karena itu, DPR di bawah pimpinan Bambang Soesatyo berupaya menyelesaikan sejumlah RUU yang telah masuk tahap akhir.

 

Bambang Soesatyo mengakui persoalan banyaknya RUU Prolegnas Prioritas 2019 yang belum rampung pembahasan di ujung akhir masa jabatan Anggota DPR. DPR yang anggotanya terdiri dari 560 orang terus berupaya merampungkan pembahasan RUU bersama pemerintah yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Dia meminta DPR, pemerintah, DPD, memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan 34 RUU yang telah masuk dalam tahap pembahasan tingkat pertama. “Kita optimis dengan komitmen bersama tersebut. Insya Allah akan lebih mudah menyelesaikan RUU yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat,” ujarnya dalam salinan pidato pembukaan masa persidangan V Tahun 2018-2019 yang diperoleh Hukumonline, Jumat (10/5/2019). Baca Juga: DPR Optimis Mampu Rampungkan 20 RUU Di Akhir Periode  

 

Bamsoet, begitu biasa disapa, memang tidak menyebutkan secara detil RUU Prolegnas Prioritas 2019 yang telah masuk dalam tahap pertama. Namun empat diantara RUU yang mendesak dinantikan masyarakat banyak. Karena itu, empat RUU yang ditargetkan rampung hingga 25 Juli 2019.

 

Pertama RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kedua, RUU tentang Perkoperasian. Ketiga, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keempat, RUU tentang Ekonomi Kreatif.  

 

Sementara RUU yang juga berstatus dalam tahap pembahasan tingkat satu yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Seperti diketahui, RKUHP belakangan sempat mendapat protes dari kalangan Aliansi Nasional Reformasi KUHP agar tidak buru-buru disahkan menjadi UU karena masih banyak masalah dalam rumusannya.

 

Selain itu, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang juga masih dalam pembahasan di tingkat pertama terus berjalan. Namun demikian, DPR tetap memberi ruang dan waktu bagi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberi masukan agar RUU tersebut agar materi muatannya menjadi lebih baik.

Tags:

Berita Terkait