Ini Lima Petunjuk Pembayaran THR Tahun 2019
Utama

Ini Lima Petunjuk Pembayaran THR Tahun 2019

THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Kemenaker mengimbau pengusaha membayar THR lebih cepat, maksimal H-14. Pengawas ketenagakerjaan dituntut aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pembayaran THR.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE yang rutin diterbitkan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan ini memuat 5 poin utama. Pertama, THR diberikan kepada buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR ini untuk buruh dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

 

Kedua, besaran THR yang diterima buruh yakni buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat 1 bulan upah. Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

 

Untuk buruh harian lepas, perhitungannya yaitu buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

 

Ketiga, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keempat, pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR bakal dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kelima, Gubernur diimbau untuk mengawasi dan menegaskan kepada pengusaha di wilayahnya untuk membayar THR tepat waktu.

 

Hanif mengingatkan pemberian THR kepada buruh merupakan kewajiban pengusaha. “Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/5/2019). Baca Juga: THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10

 

Meski regulasi mengamanatkan pembayaran THR paling lambat H-7, tapi Hanif mengimbau pengusaha untuk melakukan pembayaran THR lebih cepat, maksimal H-14. Tujuannya, agar buruh dapat mempersiapkan mudik dengan baik. Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar daripada ketentuan, Hanif mengatakan agar pembayaran itu tetap dilakukan mengacu perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaan.

 

Guna menerima keluhan dalam pembayaran THR, Hanif menginstruksikan setiap Provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait