SPDP Terbit Tak Berarti Sudah Ada Tersangka
Utama

SPDP Terbit Tak Berarti Sudah Ada Tersangka

Proses hukum bisa dihentikan oleh kepolisian atau kejaksaan kapan saja.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Ilustrator: BAS
Ilustrasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Ilustrator: BAS

Setelah suatu peristiwa  diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini penyidik mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, proses ini berguna menemukan tersangka tindak pidana tersebut.

Adakalnya SPDP yang dikirimkan penyidik Polri ke penuntut umum menimbulkan kehebohan. Seperti yang terjadi ketika penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara makar. Dalam surat itu tertera nama Prabowo Subianto, salah seorang calon Presiden. Belakangan, penyidik menarik kembali SPDP itu meskipun sempat menimbulkan kehebohan, bahkan ada nada kesalahpahaman tentang apa itu SPDP. Kesalahpahaman itu terutama mengenai SPDP sudah pasti ada tersangka.

Dosen hukum acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono, menjelaskan SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik. “Penetapan tersangka masih nanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi,” kata Yoni saat dihubungi hukumonline, Selasa (21/5).

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. “Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah,” ujar Yoni.

Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.

(Baca juga: Dasar Bagi Polisi Melakukan Penyidikan).

Salah paham soal SPDP kerap terjadi di publik dalam kaitan status tersangka pihak yang disidik. Padahal, penetapan tersangka dengan terbitnya SPDP adalah dua hal berbeda. Pengiriman SPDP juga seharusnya memang bersifat internal dan tertutup.

SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. “Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” kata Yoni lagi.

Tags:

Berita Terkait