Tak Bayar THR Buruh, Menaker Ingatkan Ada Sanksi Administratif
Berita

Tak Bayar THR Buruh, Menaker Ingatkan Ada Sanksi Administratif

Kewajiban pemerintah untuk memastikan setiap buruh mendapatkan THR sesuai haknya yang dijaimin UU.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR: BAS
Ilustrasi THR: BAS

Lebaran 2019 semakin dekat, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi buruh sesuai aturan yang berlaku. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran No.2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR 2019 Bagi Buruh di Perusahaan.

 

Surat itu, intinya mengingatkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7. Dan Hanif berharap kalangan pengusaha membayar THR untuk buruh maksimal H-14.

 

Guna menerima pengaduan dan konsultasi terkait pelaksanaan THR, Menaker meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di lantai 1 Gedung B kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

 

Posko itu beroperasi hari kerja dan hari libur, dibuka sampai 10 Juni 2019. Selain menyambangi langsung, masyarakat juga bisa mengakses melalui telepon (021-5260488), Whatsapp (0812-1257-6261), (0813-1038-0973), surat elektronik ([email protected]), dan pranala (bit.ly/pengaduanTHR). Baca Juga:  Ini Lima Petunjuk Pembayaran THR Tahun 2010

 

Hanif menyebut pembentukan posko ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada buruh. Posko serupa juga dibentuk pada setiap dinas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi. Melalui posko ini pemerintah berupaya agar buruh mendapatkan haknya berupa THR sesuai ketentuan.

 

Dia menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR kepada buruh, akan dikenakan denda 5 persen. Ketentuan ini diatur Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.

 

Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Untuk menegakan aturan ini Hanif menekankan pentingnya peran petugas pengawas ketenagakerjaan. "Diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " kata Hanif dalam peresmian Posko Pengaduan THR 2019, belum lama ini di Jakarta.

Tags:

Berita Terkait