Suami, Isteri, dan Anak Masuk Penjara Gara-Gara Suap Penyediaan Air Minum
Berita

Suami, Isteri, dan Anak Masuk Penjara Gara-Gara Suap Penyediaan Air Minum

Empat orang terdakwa dinyatakan terbukti menyuap pegawai Kementerian PUPR.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Perkara suap menyeret Budi Suharto ke kursi pesakitan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) itu tiga tahun penjara potong masa tahanan. Budi tak sendiri. Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim terhadap Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

 

Lily tak lain adalah isteri Budi, dan Irene adalah putri mereka. Ayah, ibu, dan anak ini sama-sama masuk penjara karena perkara suap. Nama lain, Yuliana, berstatus karyawan di perusahaan mereka.

 

Selain memvonis hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman denda masing-masing 100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama tiga tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan," ucap ketua majelis hakim Franky Tumbuwun.

 

Majelis menilai perbuatan yang dituduhkan jaksa terbukti. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, sudah memberikan uang kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen, dan menghambat upaya reformasi birokrasi. Sebaliknya, faktor yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan punya tanggungan keluarga.

 

Selain itu, majelis menolak permohonan Budi sebagai justice collaborator (JC). Penuntut umum KPK pada surat tuntutannya juga menolak permohonan tersebut karena Budi dianggap sebagai pelaku utama. Namun ada satu permintaan Budi yang dikabulkan yaitu mengenai pembukaan blokir PT WKE dan TSP karena mempunyai beban harus membayar gaji karyawan. "Bila rekening tidak terkait dengan perkara a quo maka sudah semestinya KPK membuka karena tidak terkait dengan perkara a quo," terang majelis.

 

(Baca juga: MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi Justice Collaborator)

 

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima. "Kami terima putusan dan vonisnya 3 tahun," kata Budi. Tiga terdakwa lain juga menyatakan menerima putusan tersebut, sementara penuntut umum memilih pikir-pikir.

 

Dalam pertimbangan, majelis hakim berpendapat keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dan berlanjut. Mereka menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P. Nahot Simaremare sejumlah Rp1,35 miliar dan Sin$5.000; Meina Woro Kustinah sejumlah Rp1,42 miliar dan Sin$23.000; Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp150 juta; dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 miliar dan Sin$33.000 sehingga totalnya adalah senilai Rp4,959 miliar. Para pejabat Kementerian PUPR ini juga sedang menjalani sidang dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tags:

Berita Terkait