Perkuat E-Court, MA Kembangkan E-Litigation
Berita

Perkuat E-Court, MA Kembangkan E-Litigation

Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Mahkamah Agung (MA) terus bergerak mengembangkan aplikasi pengadilan elektronik yang populer dengan sebutan e-court. Belum genap satu tahun setelah diluncurkan pada 13 Juli 2018 lalu, aplikasi tersebut kini tengah diperbaharui dengan pengembangan menu persidangan secara elektronik (e-litigation).

 

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha di Jakarta, Kamis-Sabtu (23-25/05/2019). Pertemuan ini dibuka oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Muhammad Syarifuddin dihadiri oleh Hakim Agung Syamsul Maarif (Ketua Pokja Kemudahan Berusaha); dan pejabat eselon di lingkungan MA.

 

Menurut, Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Syamsul Maarif denggan menu e-litigation nantinya dapat diselenggarakan persidangan secara elektronik sesuai hukum acara yang berlaku. Seperti, acara penyampaian gugatan/permohonan/bantahan/perlawanan, penyampaian replik, duplik, kesimpulan, dan pembacaan putusan/penetapan.

 

“Persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik,” ujar Syamsul Maarif seperti dikutip laman resmi MA. Baca Juga: MA: Tahun 2018 Era Baru Menuju Peradilan Modern

 

Untuk mewujudkan hal itu, kata Syamsul Maarif, selain diperlukan payung hukum sebagai landasan pelaksanaan dan tata cara pelaksanaan persidangan elektronik, diperlukan juga persiapan teknologi informasi. “Dengan melihat kebutuhan tersebut, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan mendesak untuk diubah dengan peraturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan persidangan elektronik,” ungkap Syamsul Maarif.

 

Rencananya, peraturan MA yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan aplikasi pengadilan elektronik akan dicabut dan digantikan dengan peraturan MA yang baru. “Rencananya peraturan MA yang baru tersebut akan diberi judul Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” tegasnya. 

 

Saat ini, rancangan Peraturan MA saat tengah dalam proses finalisasi sebelum diajukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) untuk disahkan. Bersamaan dengan pembahasan rancangan Peraturan MA, Tim Pengembang Aplikasi juga tengah bekerja mempersiapkan aplikasi yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik tersebut. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan demo pelaksanaan persidangan elektronik menggunakan aplikasi yang dipersiapkan.

Tags:

Berita Terkait