BPK Ingatkan Predikat WTP Kemenkumham Tak Berarti Lepas dari Kesalahan
Berita

BPK Ingatkan Predikat WTP Kemenkumham Tak Berarti Lepas dari Kesalahan

Masih ditemukan permasalahan dalam sistem internal maupun soal kepatuhan terkait peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diperbaiki.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung Kemenkumham. Foto: Dok HOL/SGP
Gedung Kemenkumham. Foto: Dok HOL/SGP

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2018. Predikat WTP kali ini, sekaligus menjadi predikat WTP Keenam yang diraih Kemenkumham sekaligus untuk yang keempat kalinya secara berturut-turut sejak 2015 lalu.

 

Untuk diketahui, WTP merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Setidaknya ada empat (4) parameter yang harus dipenuhi untuk mendapatkan opini WTP, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

 

Dalam masa kepemimpinannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebut konsistensi Kemenkumham untuk mempertahankan peringkat WTP tersebut tidaklah mudah. Terlebih tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan terhadap keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) harus mampu direalisasikan dengan memperhatikan dan mematuhi banyak hal.

 

“Kami akan terus dan selalu bekerja keras menjaga kepercayaan yang diberikan oleh BPK RI dengan berupaya meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM secara berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (18/6).

 

Dalam lima tahun terakhir, diketahui Kemenkumham telah melaksanakan restrukturisasi program dan kegiatan, serta mengikuti perubahan basis akuntansi dari basis kas ke basis aktual. Di samping itu, Ia juga menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi serta melakukan banyak kerjasama dengan berbagai instansi.

 

Di antaranya, komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan selaku Pembina dalam pengelolaan keuangan dan BMN juga terus dilakukan, baik secara langsung maupun dengan pemantauan dan pengendalian data pada aplikasi e-rekon & LK.

 

(Baca: Awas, Sesat Pikir tentang Wajar Tanpa Pengecualian)

 

Di samping itu, Kemenkumham juga menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal pengendalian penyusunan laporan keuangan demi penguatan efektifitas SPI.

Tags:

Berita Terkait