Realisasi Lapas Khusus Sebaiknya Setelah Dua RUU Ini Disahkan
Berita

Realisasi Lapas Khusus Sebaiknya Setelah Dua RUU Ini Disahkan

Yang terpenting pembenahan pengawasan petugas lapas dan jajaran pemasyarakatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi suasana lapas.
Ilustrasi suasana lapas.

Plesiran mantan Ketua DPR Setya Novanto di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pekan lalu, menjadi sorotan publik. Atas peristiwa ini, akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Lapas memindahkan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto mendorong pemerintah segera membangun lapas khusus di pulau terpencil bagi terpidana kasus narkotika, korupsi, dan teroris.

 

“Namun, ide tersebut dinilai hanya mendaur ulang wacana lama yang sudah digagas beberapa tahun silam,” ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada Hukumonline di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (20/6/2019). Baca Juga: Pemerintah Berencana Buat Lapas Khusus Napi Korupsi di Pulau Terpencil

 

Dia menilai menempatkan terpidana di lapas khusus pulau terpencil merupakan ide yang bertolak belakang dengan realisasi program pembenahan lapas yang tengah dikerjakan pemerintah. Misalnya, pembangunan lapas maksimum security khusus terhadap terpidana kasus teroris, yang dibangun di daerah Gunung Sindur, Bogor yang padat penduduk dan dekat dengan kota Jakarta.

 

Masinton menilai pemerintah hingga kini tak pernah menyampaikan pemetaan yang konkrit di pulau mana saja yang layak dibangun lapas khusus terpidana korupsi, teroris dan narkotika. Menurutnya, merealisasikan ide pembangunan lapas khusus tiga jenis kejahatan itu, idealnya diwujudkan setelah  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disahkan.

 

“Kedua RUU tersebut masih dibahas DPR dan pemerintah. Rencananya, kedua RUU tersebut bakal dapat dirampungkan pada akhir Agustus 2019 mendatang,” kata dia.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan optimalisasi pembangunan dan fungsi lapas khusus dapat menyesuaikan dengan pola pemidanaan yang diatur dalam KUHP dan UU Pemasyarakatan yang terbaru.

 

Memperbaiki moral petugas

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemindahan narapidana kasus teroris, narkotika, dan korupsi ke lapas khusus bukan solusi. Menurutnya, yang terpenting memperketat pengawasan dan memperbaiki mental dan moral petugas lapas (berintegritas).

Tags:

Berita Terkait