Mengatasi Perubahan Lanskap Perpajakan Secara Global
Pojok IKHAPI

Mengatasi Perubahan Lanskap Perpajakan Secara Global

Terjadi perubahan yang besar pada sistem perpajakan internasional yang berpengaruh secara signifikan terhadap sistem perpajakan nasional di masing-masing negara.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Mengatasi Perubahan Lanskap Perpajakan Secara Global
Hukumonline

Kerja sama multilateral negara-negara dunia dalam menyelesaikan masalah perpajakan global kini semakin gencar dilakukan. Lanskap perpajakan secara global, telah mengalami transformasi. Artinya, terjadi perubahan yang besar pada sistem perpajakan internasional yang berpengaruh secara signifikan terhadap sistem perpajakan nasional di masing-masing negara.

 

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengemukakan, profit shifting dipicu adanya asymmmetric information, yang menggerogoti basis pemajakan di berbagai negara. Hal tersebut juga telah menjadi persoalan global yang tidak bisa dihadapi secara unilateral maupun bilateral saja, melainkan harus dengan kolaborasi internasional.

 

Isu terkini di perpajakan internasional adalah aggressive tax planning yang sudah semakin kompleks dan advance. Beberapa hal yang melatarbelakangi pergeseran lanskap perpajakan internasional, yaitu:

 

  1. Globalisasi. Dengan adanya globalisasi, transaksi antarnegara menjadi tidak terelakkan. Baik transaksi jual atau beli, penyerahan jasa maupun transaksi intangible property menjadi sangat mudah. Batas-batas yurisdiksi negara menjadi kabur/crossborderless. Oleh karenanya, otoritas pajak suatu negara dalam kaitannya dengan transaksi internasional bertugas mencegah agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation) atau bahkan mencegah tidak adanya pemajakan di kedua negara (double non taxation).
  2. Underground Economy adalah kegiatan-kegiatan ekonomi baik secara legal maupun ilegal yang terlewat dari perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang juga dikenal dengan nama lain unofficially economy atau black economy (Scheineider & Enste, 2000). Meningkatkan underground economy menjadi gambaran beratnya beban pajak yang harus ditanggung oleh pelaku ekonomi.
  3. Perkembangan information and Communication Technology (ICT). Era transaksi digital zaman sekarang memungkinkan kita melakukan segala keperluan tanpa beranjak dari tempat duduk. Belanja, membayar tagihan, memesan makanan, bahkan membayar pajak bisa dilakukan dari tempat tinggal. Meningkatnya nilai transaksi e-commerce juga berdampak pada tidak diperlukannya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
  4. Pertumbuhan Ekonomi Global. Saat ini perekonomian dunia berporos pada tiga titik saja: Amerika, Tiongkok, dan Eropa. Perubahan kebijakan ekonomi ketiga negara tersebut sangat memengaruhi perekonomian negara lain.

 

Pada November 2012, Menteri Keuangan negara-negara G20 sepakat untuk memulai suatu agenda bersama yang diberi nama Proyek Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Project). Untuk merealisasikannya, G20 memberikan mandat kepada OECD untuk merumuskan rekomendasi yang diperlukan.

 

BEPS telah menyebabkan persoalan yang serius bagi penerimaan pajak, kedaulatan pajak, serta kepercayaan atas integritas sistem pajak di seluruh negara yang akan berakibat negatif pada investasi, jasa, kompetisi, dan pertumbuhan dan pasar tenaga kerja global (OECD, 2013). Namun, perlu diperhatikan bahwa BEPS tidak mengacu pada kebocoran yang diakibatkan oleh pengelakan pajak lintas batas (offshore tax evasion) yang sifatnya ilegal.

 

Selain berkaitan dengan penghindaran pajak, proyek BEPS juga terkait dengan upaya melawan kompetisi pajak yang merugikan negara lain, melawan perencanaan pajak yang agresif, hingga adanya keinginan untuk koordinasi internasional yang lebih baik di sektor pajak. Dengan demikian, BEPS dalam Proyek Anti-BEPS sesungguhnya tidak hanya mendiskusikan tentang praktik penghindaran pajak. Lebih dari itu, BEPS diletakkan juga dalam konteks keseluruhan lanskap pajak internasional yang menyebabkan maraknya aktivitas penghindaran pajak.

Tags:

Berita Terkait