HKHKI Siap Bantu Pemangku Kepentingan Benahi Ketenagakerjaan
Berita

HKHKI Siap Bantu Pemangku Kepentingan Benahi Ketenagakerjaan

Menjembatani kepentingan pemerintah, kalangan buruh, dan pengusaha serta pihak terkait dalam merumuskan kebijakan di sektor ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum HKHKI Ike Farida. Foto: RES
Ketua Umum HKHKI Ike Farida. Foto: RES

Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) resmi terbentuk. Pelantikan kepengurusan HKHKI periode 2019-2023 dan peresmian berdirinya HKHKI akan dilakukan 29 Agustus 2019 mendatang. Dalam acara peresmian ini sekaligus akan diselenggarakan seminar nasional tentang ketenagakerjaan.

 

Ketua HKHKI Ike Farida mengatakan organisasi yang dipimpinya bertujuan antara lain memberi masukan dan menjembatani para pihak yang berkepentingan di bidang ketenagakerjaan, seperti pemerintah, pengusaha, dan buruh. Organisasi ini beranggotakan akademisi dan advokat yang fokus menangani isu ketenagakerjaan.

 

Ike mengaku HKHKI sudah memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya soal hubungan kerja kontrak atau outsourcing, HKHKI memberi masukan untuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

 

“Kami juga telah diundang berbagai lembaga pemerintahan untuk memberikan masukan terkait kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan HAM,” kata Ike dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Baca Juga: Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas

 

Selain memberi masukan, Ike menyebut HKHKI juga menggelar seminar, workshop, kajian dan pelatihan. Menjelang hari HAM internasional 10 Desember nanti, HKHKI akan menggelar seminar bertema HAM dan pekerja sektor perkebunan. HKHKI akan mengundang seluruh perwakilan pihak pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Selain itu dia menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak berpihak.

 

“Tujuan akhir HKHKI yaitu agar Indonesia bisa lebih kompetitif, investasi bisa masuk dan perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia tidak lari ke negara lain. Selain itu tenaga kerja lokal bisa bersaing dengan tenaga kerja asing,” tutur Ike.

 

Selain Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, Ike mengatakan HKHKI memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri. Ini penting karena masih ada peraturan di daerah yang tidak selaras UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Misalnya, di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, pemerintah daerah setempat menerbitkan peraturan yang intinya melakukan moratorium terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Tags:

Berita Terkait