Revisi Aturan Batas Usia Perkawinan Bakal Dipercepat
Berita

Revisi Aturan Batas Usia Perkawinan Bakal Dipercepat

Karena revisi pengaturan batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan dinilai penting untuk segera diubah sesuai amanat putusan MK No. 22/PUU-XV/2017.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rencana revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait aturan batas usia pernikahan, ditanggapi serius Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pasalnya, Panitia Kerja (Panja) RUU Perkawinan segera dibentuk untuk membahas dan mengesahkan secara terbatas pada aturan batas usia perkawinan sesuai amanat putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018.

 

“Pembentukan Panja untuk mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 merupakan hal yang urgen,” ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto saat memimpin rapat dengan pengusul RUU Perkawinan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (20/8/2019). Baca Juga: DPR Diminta Segera Revisi Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan

 

Totok menerangkan revisi ini menindaklanjuti putusan MK No.22/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengamanatkan pembentuk UU mengubah batas usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Sebab, batas usia 16 tahun bagi perempuan dikategorikan sebagai usia anak. “Karena itu, batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan perlu dirombak,” tegasnya.

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan Baleg memberi perhatian penuh terhadap revisi UU Perkawinan ini. Nantinya, Panja diupayakan bergerak cepat mengkaji dan membahas perubahan UU Perkawinan hasil uji materi itu secara internal. Menurutnya, pengaturan batasan usia pernikahan harus memperhatikan kondisi sosial dan budaya yang ada di Indonesia.

 

“Nantinya RUU Perkawinan bakal membuat dispensasi (keringanan) usia pernikahan untuk mengatasi bila terdapat persoalan spesifik. Dan ini dibutuhkan instrumen lain dalam penjelasan UU. Misalnya, masalah sosialisasi, pendidikan perkawinan yang perlu dipertegas,” kata dia.

 

Anggota Baleg DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan pijakan dasar merevisi UU Perkawinan adalah amanat putusan MK No.22/PUU-XV/2017. Karenanya, menjadi keharusan bagi pembuat UU segera menyusun kembali pengaturan baru tentang batasan usia perkawinan. Eva, yang juga pengusul RUU Perkawinan, menilai Indonesia menjadi negara dengan jumlah perkawinan usia anak tertinggi di kawasan ASEAN.

 

Ironisnya, kata dia, maraknya perkawinan usia anak berlangsung lama tanpa ada perubahan batas usia pernikahan sesuai amanat putusan MK itu. Menurutnya, bila ada revisi aturan batas usia perkawinan ini berdampak signifikan terhadap kurikulum, aturan Kantor Urusan Agama termasuk cara pandang masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait