Catatan KPK terhadap 20 Capim
Berita

Catatan KPK terhadap 20 Capim

Peserta yang dinyatakan lulus tahap profile assessment wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu tes kesehatan pada Senin, 26 Agustus 2019, wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan data terkait rekam jejak dari calon pimpinan (capim) KPK kepada panitia seleksi (pansel) khususnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 20 capim KPK 2019-2023 yang lulus seleksi profile assessment. Sebelumnya Pansel pernah mendatangi KPK dan meminta bantuan melakukan penelusuran rekam jejak dari para capim KPK.

 

"Kami sudah menyanggupi itu kemudian menurunkan tim dan juga membuka saluran laporan dari masyarakat dan memverifikasi lagi informasi itu ke lapangan, melakukan pengecekan terhadap data-data dari penanganan perkara di KPK dan juga melihat data kepatuhan LHKPN, gratifikasi,, dan informasi lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jum’at (23/8/2019). Baca Juga:  Pansel Capim KPK Klaim Sudah Kantongi Sejumlah Nama Terbaik

 

Dari 20 nama tersebut, kata Febri, lembaganya memberikan catatan terhadap beberapa nama. "Kalau kita lihat dari 20 nama yang beredar dan diumumkan tadi ada beberapa nama yang kami pandang cukup bagus rekam jejaknya, tetapi masih ada sejumlah nama yang sudah kami sampaikan sebenarnya pada pansel masih memiliki catatan," ujar Febri.

 

"Datanya  kami temukan ada 18 orang dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut pernah menyampaikan LHKPN. Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara pernah melaporkan ada yang satu kali, dua kali, empat kali sampai enam kali." 

Namun, kata Febri, untuk penyampaian LHKPN secara periodik tahun 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019 hanya 9 capim KPK yang menyampaikannya secara tepat waktu.

 

"Untuk laporan periodik tahun 2018 kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah 9 orang. Jadi, dari 20 itu 9 orang yang patuh melaporkan periodik secara tepat waktu berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

 

Selanjutnya, kata Febri, terdapat 5 capim KPK yang terlambat menyampaikan LHKPN. "Artinya, kewajiban dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019, tetapi baru melaporkan setelah itu bahkan ada yang mepet-mepet menjelang proses seleksi dilakukan. Lima orang ini berasal dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Seskab," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait