Pansel Klaim Libatkan Banyak Lembaga Telusuri Rekam Jejak Capim KPK
Berita

Pansel Klaim Libatkan Banyak Lembaga Telusuri Rekam Jejak Capim KPK

Namun, Pansel memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Artinya, tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah soal rekam jejak 20 capim yang lolos pada tahap profile assessment. Mereka mengklaim melibatkan banyak lembaga termasuk KPK dalam menelusuri rekam jejak (tracking) para capim KPK 2019-2023.

 

"Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak hanya dari KPK. Tapi, dari 7 lembaga negara lain, BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak, dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lainnya kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," kata anggota Pansel KPK, Hendardi, di Jakarta, Sabtu (24/8/2019) seperti dikutip Antara.

 

Hendardi memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Namun, tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.

 

"Tracking dan masukan-masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti. Semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut," kata aktivis HAM ini.

 

Jadi, lanjut Hendardi, jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. "Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," tegasnya.

 

Ketua Setara Institute ini juga tidak mempermasalahkan bila KPK atau unsur masyarakat menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak para capim KPK. "Jika KPK dan lembaga tersebut atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silakan saja. Namun, jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," ujarnya.

 

Pansel pun mengucapkan terima kasih kepada KPK dan lembaga-lembaga lain yang telah membantu Pansel memberikan tracking terhadap 40 capim hasil seleksi Pansel. Baca Juga: Catatan KPK terhadap 20 Capim

Tags:

Berita Terkait