​​​​​​​Dari Siasat Perusahaan Pembiayaan Menarik Kendaraan yang Menunggak Hingga Kos-kosan Berukuran 2x1 Meter
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Siasat Perusahaan Pembiayaan Menarik Kendaraan yang Menunggak Hingga Kos-kosan Berukuran 2x1 Meter

Mengenai karyawan menolak pekerjaan berbahaya hingga pertanyaan apakah advokat kebal dari tuntutan pencemaran nama baik juga diulas.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Siasat Perusahaan Pembiayaan Menarik Kendaraan yang Menunggak Hingga Kos-kosan Berukuran 2x1 Meter
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat di dalam kesehariannya. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang mudah dipahami.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari hukum bagi perusahaan pembiayaan yang bersiasat dalam menarik sepeda motor pelanggannya hingga masalah kos-kosan tak layak huni berukuran 2x1 meter.

 

  1. Apakah Mendokumentasikan Suatu Peristiwa Tanpa Izin Melanggar Hukum?

Pada dasarnya, mendokumentasikan terjadinya suatu peristiwa (baik berupa foto maupun video) tanpa izin bukanlah termasuk perbuatan yang dilarang menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.

 

Namun kita perlu mengantisipasi adanya gugatan apabila pihak yang didokumentasikan merasa dirugikan. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Siasat Penarikan Sepeda Motor oleh Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan sebagai kreditur berhak untuk menarik (mengeksekusi) kendaraan yang tertunggak pembayarannya sebagai benda yang dijadikan objek jaminan fidusia.  Hal ini sesuai dengan prinsip perikatan dengan jaminan fidusia yang menjadi inti skema Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance). Namun demikian, penarikan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang melawan hukum.

 

Apabila tetap dilakukan dengan cara yang melawan hukum, penarikan tersebut batal demi hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Benarkah Dosen Sekarang Diharuskan Bergelar S3?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada dasarnya hanya mensyaratkan minimal gelar magister atau sederajat bagi dosen pengajar program sarjana. Namun demikian, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun memiliki rumusan yang sedikit berbeda mengenai kualifikasi minimal seorang calon dosen.

Tags:

Berita Terkait