RUU SDA Disetujui Jadi UU, Ini Isinya
Berita

RUU SDA Disetujui Jadi UU, Ini Isinya

​​​​​​​Mulai pengelolaan air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, penyidikan hingga penuntutan sanksi pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: RES
Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: RES

Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 menyetujui RUU Sumber Daya Air (SDA) menjadi UU, Senin (17/9). Saat menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, RUU ini merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita dan komitmen pemerintah bersama DPR dalam menegaskan pemaknaan air sebagaimana tercantum pada UUD 1945 serta Putusan MK No.85/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

 

RUU SDA yang diinisiasi oleh DPR mutlak diperlukan, mengingat air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan maklum hidup di dunia ini,” kata Yasonna.

 

Menurutnya, jumlah volume air yang terus menurun dan kebutuhan air yang meningkat mewajibkan pemerintah bersama DPR berpikir keras agar pengelolaan air memperhatikan keselarasan sosial, lingkungan hidup dan ekonomi. “Selaras dengan mewujudkan sinergisitas dan keterpaduan antar wilayah dan antar generasi akan kebutuhan air,” katanya.

 

Ia menjelaskan, UU ini terdiri dari 16 Bab, dan 79 Pasal. UU ini mengatur mengenai pengelolaan sumber daya air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, penyidikan hingga penuntutan sanksi pidana.

 

RUU ini, lanjut Yasonna juga mengatur kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Misalnya, adanya jaminan pokok kebutuhan air sehari-hari sebesar 60 liter per orang tiap harinya. Pengelolaan irigasi sebagai satu kesatuan sistem manajemen dan penguatan pengawasan dalam pengelolaan SDA. Pemerintah percaya, pembahasan mendalam terhadap RUU sudah dilakukan kedua pihak. Atas dasar itu, pemerintah menyetujui RUU ini menjadi UU.

 

Ketua Panja RUU SDA Lasarius menekankan bahwa RUU ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi dunia usaha tapi juga tidak melupakan hak rakyat atas air sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945. DPR dan pemerintah saat membahas RUU ini juga berpegang teguh pada putusan MK.

 

Kami dalam menyusun UU ini tidak mau jatuh di lubang yang sama,” kata Lasarius yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR ini.

Tags:

Berita Terkait