Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan SiDewas
Berita

Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan SiDewas

Sistem yang digagas Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan ini menerima pengaduan dari peserta, masyarakat, dan internal BPJS Ketenagakerjaan terkait tindak kecurangan (fraud).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Jajaran ​​​​​​​Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat memberi keterangan pers terkait peluncuran SiDewas, Rabu (25/9). Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan
Jajaran ​​​​​​​Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat memberi keterangan pers terkait peluncuran SiDewas, Rabu (25/9). Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan

Dewan Pengawas (Dewas) merupakan bagian dari organisasi BPJS yang bertugas melakukan pengawasan internal. Sesuai UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS menjabarkan ada empat  tugas Dewas. Pertama, melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja direksi. Kedua, melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan dana jaminan sosial (DJS) oleh direksi.

 

Ketiga, memberi saran, nasihat, dan pertimbangan kepada direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS. Keempat, menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas tersebut, Dewas BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Sistem Deteksi dan Pengawasan (SiDewas). Sistem berbasis web ini dapat diakses lewat alamat situs (https://whistleblowing.tips/wbs/@SiDewas).

 

Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengatakan sistem ini ditujukan untuk menerima dan memproses pengaduan peserta, masyarakat, dan internal BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sistem ini Dewas mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam mengawasi pengelolaan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Semua pengaduan dan laporan yang masuk akan dikaji terlebih dulu, sebelum ditindaklanjuti.

 

Guntur meminta masyarakat jangan takut untuk melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Paling penting, pelapor menjelaskan substansi yang dilaporkan secara lengkap dengan dokumen (bukti) pendukung. Tapi pengaduan itu bukan terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta, karena ini sudah ada salurannya melalui customer service.

 

Pengaduan yang bisa disampaikan melalui SiDewas antara lain terkait tindak kecurangan (fraud). Misalnya, diduga ada petugas BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pemalsuan data yang tujuannya membobol klaim peserta, gratifikasi, dan pelanggaran prosedur lain. Internal BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melapor, misalnya ada pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang melapor karena mengalami eksploitasi oleh atasannya. Bahkan Guntur menegaskan level direksi dan dewas juga bisa diadukan lewat sistem ini.

 

“Setiap laporan yang masuk akan dikaji apakah layak ditindaklanjuti atau tidak. Jika lanjut, Dewas akan secepatnya memproses laporan tersebut,” tegas Guntur. Baca Juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Diberhentikan Presiden Diusulkan Bentuk Pansel   

 

Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur tokoh masyarakat, Poempida Hidayatullah mengatakan dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan bisa dilaporkan melalui sistem ini. Mengacu PP No.88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan sanksi Administratif Bagi Anggota Dewas dan Direksi BPJS mengatur ada larangan bagi direksi dan dewas BPJS. Antara lain memiliki bisnis yang terkait penyelenggaraan jaminan sosial, dan/atau membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan.

Tags:

Berita Terkait