Banding ex Dirut Pertamina Ditolak, Bagaimana Nasib Business Judgment Rule?
Berita

Banding ex Dirut Pertamina Ditolak, Bagaimana Nasib Business Judgment Rule?

Pertamina harus mengikuti tata kelola perusahaan yang baik.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Karen menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tipikor Foto: RES
Karen menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tipikor Foto: RES

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Hakim tingkat banding menilai vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta sudah tepat sehingga memutuskan untuk menguatkan putusan tersebut. "Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut," demikian antara lain amar majelis banding sebagaimana dilansir di laman Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (1/10).

Majelis hakim PT DKI yang terdiri dari perkara Ester Siregar selaku ketua dan James Butar Butar serta Purnomo Rijadi sebagai anggota menyatakan sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum maka pertimbangan tersebut diatas dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.

Majelis banding juga menambahkan sejumlah pertimbangan lain. Pertama PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN wajib melaksaakan tata kelola perusahaan dengan baik dan benar mengacu kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang baik (good corporate governance).

Keharusan mengikuti good corporate governance ini juga diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 juncto Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

(Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun).

Kedua, Karen sebagai Dewan Komisaris PT Pertamina Hulu maupun Direktur Utama PT Pertamina (Persero) memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengendalikan dan memonitor kegiatan akuisisi, serta menganalisis dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan di lingkungan hulu tidak memperhatikan atau mengabaikan hasil Due Deligance Report yang dilakukan oleh Tim Eksternal PT Deloitte Konsultan Indonesia (DKI) sebagai Financial Advisori dalam Project Diamond.

"Yang menyatakan akan sangat beresiko tinggi apabila PT Pertamina mengakuisisi Participating Interest (PI) sebesar 10% dan dari Baker McKenzie Sydney menyatakan kurang lengkapnya data termasuk dalam kategori resiko tinggi," urai majelis.

Akibat menyalahgunakan aturan yang digariskan dalam perusahaan (PT Pertamina) mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan Anzon Australia sebagai anak perusahaan dari ROC Oil Company (ROC Oil) sebesar Rp586,066 miliar. "Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama," demikian pertimbangan majelis.

(Baca juga: Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan Karen, Hakim Ini Gunakan Dalil Business Rule).

Berbeda dengan tingkat pertama yang diwarnai adanya dissenting opinion, putusan ini diambil dengan suara bulat. Diketahui, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Jakarta, Anwar berbeda pendapat dengan menyatakan perbuatan Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair. Alasannya perbuatan itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, bukan untuk kepentingan pribadi sehingga bukan merupakan kerugian negara dan tidak memperkaya atau menguntungkan dirinya sendiri. Anwar menyetujui argumentasi tentang business judgment rule.

Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum Karen menyayangkan putusan ini. Ia berpendapat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sungguh-sungguh mempertimbangkan memori banding kliennya. Oleh karena itu ia memastikan melakukan langkah hukum lebih lanjut setelah memperoleh salinan putusan resmi. "Tentu kami akam kasasi," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait