Santunan Dukacita bagi Keluarga Advokat
Berita

Santunan Dukacita bagi Keluarga Advokat

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan PERADI terhadap para anggotanya.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Rahmawati dan kedua anaknya, Keenan dan Nadhifa menerima santunan dari Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Rivai Kusumanegara. Foto: Istimewa.
Rahmawati dan kedua anaknya, Keenan dan Nadhifa menerima santunan dari Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Rivai Kusumanegara. Foto: Istimewa.

Untuk ke-35 kalinya di tahun 2019, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyerahkan santunan dukacita bagi keluarga advokat yang ditinggalkan. Prosesi penyerahan santunan sebesar Rp10 juta tersebut diberikan kepada Rahmawati, istri dari almarhum Wahyu Febriansyah, anggota DPC PERADI Jakarta Barat di Sekretariat Nasional PERADI pada 31 Oktober lalu.

 

Rahmawati hadir bersama keluarga dan kedua anaknya, Keenan dan Nadhifa. Santunan diberikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Rivai Kusumanegara didampingi oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Zul Armain Aziz; Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, Hermansyah Dulaimi, dan Sekretaris DPC PERADI Jakarta Barat, Viator Harlen Sinaga.

 

Wahyu Febriansyah sendiri tercatat sebagai advokat muda dan aktif dalam kegiatan olahraga DPC PERADI Jakarta Barat maupun PBH PERADI. Terakhir, ia menjadi kapten tim futsal PBH PERADI pada PERADI Cup di Bali. Pada waktu itu, timnya mendapatkan juara kedua.

 

Rivai menjelaskan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan PERADI terhadap anggotanya. Bekerja sama dengan PT AIA Financial, santunan akan diberikan sepanjang telah melakukan data ulang dan diajukan dalam waktu tiga bulan setelah kematian. Adapun program asuransi ini digagas sejak kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan. “Dengan pengajuan klaim asuransi, data mortalitas anggota akan terus diperbarui,” Rivai menambahkan.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait