Beberapa Nama Advokat Ini Terlibat dalam PKPU Duniatex
Utama

Beberapa Nama Advokat Ini Terlibat dalam PKPU Duniatex

Saat ini proses PKPU sudah memasuki tahapan rapat kreditur.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: duniatex.com
Ilustrasi foto: duniatex.com

Enam entitas Duniatex resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang) mengabulkan permohonan PKPU sementara, yang diajukan oleh salah satu kreditur, yaitu PT Shine Golden Bridge (SGB). PKPU ini diputuskan majelis hakim Semarang pada Senin (30/9) lalu.

 

Perkara yang membelit Duniatex Group ini terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu. Dalam permohonannya, terdapat enam entitas Duniatex yang jadi termohon yakni PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) dan Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

 

Selanjutnya, setelah menyandang status PKPU, Duniatex Group harus melanjutkan restrukturisasi utang dalam rapat kreditur. Melalui rapat kreditur, Duniatex selaku debitur akan mengajukan proposal perdamaian yang berisi skema pembayaran utang dan prospek bisnis perusahaan. Proses ini menjadi sangat penting karena nasib debitur sangat bergantung kepada hasil voting kreditur. Jika mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan debitur, maka status PKPU berlanjut. Tapi jika yang terjadi sebaliknya, debitur akan dinyatakan pailit.

 

Mengingat pentingnya proses ini, biasanya para kreditur akan meng-hire kuasa hukum yang mumpuni untuk menyelamatkan piutangnya. Apalagi dalam perkara PKPU Duniatex ini, jumlah piutang di beberapa Bank BUMN jumlahnya cukup fantastis, seperti Bank Mandiri yang memiliki piutang sebesar Rp2,2 triliun.

 

Dari dokumen yang diperoleh Hukumonline, terdapat 36 perwakilan yang mengikuti rapat kreditur dengan agenda verifikasi. Dari dokumen itu, setidaknya ada 9 nama advokat yang tercatat mendampingi kreditur dalam perkara PKPU Duniatex ini.

 

(Baca: Tanggung Menanggung Utang 6 Entitas Duniatex Group, Bagaimana Skemanya?)

 

Pertama, Imran Nating mewakili kreditur PT Bank CIMB Niaga Tbk. Menurut Imran, kliennya memiliki tagihan sejumlah Rp366 miliar. Jumlah itu didapat dari total piutang kepada beberapa entitas anak usaha Duniatex.

 

“Total tagihan CIMB Niaga ke Duniatex sebesar Rp366 miliar,” kata Imran saat dikonfirmasi oleh hukumonline, Senin (4/11).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait