Presiden Perlu Perkuat Komitmen Indonesia Kurangi Emisi
Berita

Presiden Perlu Perkuat Komitmen Indonesia Kurangi Emisi

Indonesia berkomitmen mengurangi emisi sektor kehutanan sebesar 29-41 persen pada 2030 dengan memperluas cakupan hutan alam dan moratorium penerbitan izin baru.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: MYS
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: MYS

Pidato kenegaraan Presiden Jokowi ketika dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024 menegaskan fokus pemerintahan 5 tahun ke depan antara lain peningkatan investasi dan SDM. Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya mengingatkan komitmen Presiden Jokowi terhadap iklim untuk mengurangi emisi sebesar 29-41 persen pada tahun 2030.

 

“Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi janji pada masa kampanye untuk mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan, antara lain melalui mitigasi perubahan iklim,” kata Teguh ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019). Baca Juga: Regulasi Longgar Industri Tekstil Domestik ‘Sekarat’

 

Teguh mencatat saat ini pemerintah menggodok rencana pembangunan rendah karbon yang akan dituangkan dalam RPJMN 2019-2024. Ini selaras keinginan Presiden Jokowi untuk mengurangi ketergantungan ekonomi Indonesia akan ekspor bahan mentah, yang membuat perekonomian kita rentan terhadap volatilitas harga komoditas global.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang kembali dipimpin Siti Nurbaya Bakar, seharusnya bisa membuat lompatan besar untuk mencapai komitmen iklim di sektor kehutanan sebagaimana tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Lompatan besar ini diperlukan karena pelaksanaan NDC akan dimulai 1 Januari 2020.

 

“Asalkan tidak ada pelemahan kebijakan atas nama investasi karena sekarang KLHK berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” lanjut Teguh.

 

Dia mengatakan para pakar sudah memperingatkan target penurunan emisi Indonesia bakal sulit dicapai jika tidak ada penguatan kebijakan atau implementasi dalam hal kebijakan mitigasi. Salah satu langkah yang bisa dilakukan Presiden Jokowi untuk mencapai penurunan emisi di sektor kehutanan yaitu memperluas cakupan hutan alam dan moratorium dari penerbitan izin baru.

 

Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat ada 8,5 juta hektar hutan alam sekunder di luar wilayah PIPPIB dan izin. Hutan alam ini harus dilindungi dengan cara menghentikan izin baru di hutan alam dan lahan gambut. Hutan alam seluas 8,5 juta hektar itu tersebar di 33 provinsi dengan lima terluas yakni di Papua (1 juta hektar), Maluku (883 ribu hektar), Nusa Tenggara Timur (862 ribu hektar), Kalimantan Tengah (850 ribu hektar), dan Maluku Utara (592 ribu hektar).

Tags:

Berita Terkait