Dalil Ini Dipersiapkan Sebagai Memori Kasasi KPK Atas Bebasnya Sofyan Basir
Berita

Dalil Ini Dipersiapkan Sebagai Memori Kasasi KPK Atas Bebasnya Sofyan Basir

Ada sejumlah fakta sidang dan keterangan saksi yang diabaikan majelis.

Oleh:
Aji
Bacaan 2 Menit
Sofyan Basir keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas. Foto: RES
Sofyan Basir keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas. Foto: RES

Bebasnya mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala tuntutan hukum tidak dibiarkan begitu saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Febri mengatakan sejumlah fakta persidangan mengenai peran Sofyan dalam membantu terjadinya tindak pidana tidak dipertimbangkan majelis. Begitu pula keterangan para saksi yang salah satunya mengatakan Sofyan mengetahui adanya aliran uang dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"KPK memandang peran terdakwa sangat penting. Saksi Johanes B. Kotjo yang juga telah diproses sebelumnya dan terbukti memberikan suap menyatakan di persidangan bahwa jika tanpa bantuan terdakwa selaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (6/11).

Febri merinci satu-persatu peran Sofyan dalam perkara ini yang dimulai dengan mempertemukan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT. PLN Supangkat Iwan Santoso dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor, rumahnya.

(Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hukumnya).

Ia juga diduga meminta pada Direktur Perencanaan PT. PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN 2017-2026. Sofyan juga menandatangani Power Purchasement Agreement (PPA) proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017).

Selain itu, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan letter of intent (Loi) belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.

Penuntut umum KPK, kata Febri juga telah menyisir tentang pengetahuan Sofyan mengenai adanya suap dari Kotjo ke Eni. Menurutnya terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan. Pertama adanya dugaan pengetahuan Sofyan tentang suap yang akan diterima oleh Eni M. Saragih dari Johanes B. Kotjo. Hal ini pernah disampaikan Sofyan saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan ia diberitahu Eni bahwa mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai. Meskipun BAP itu telah diubah oleh Sofyan sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait