​​​​​​​Dari Satgas Omnibus Law Hingga Kemungkinan Penerapan Omnibus Law di Daerah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Satgas Omnibus Law Hingga Kemungkinan Penerapan Omnibus Law di Daerah

​​​​​​​Soal hukumnya terlilit utang pinjaman online ilegal hingga cara menebus kendaraan tanpa STNK yang disita polisi juga dibahas.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Satgas <i>Omnibus Law</i> Hingga Kemungkinan Penerapan <i>Omnibus Law</i> di Daerah
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi atas berbagai permasalahan hukum masyarakat. Klinik juga sensitif dalam mengulas berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik. Pekan ini, rubrik Berita dan Klinik menjadikan wacana omnibus law di Indonesia sebagai fokus utama.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Di antaranya, pembentukan satgas omnibus law oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan kemungkinan penerapan konsep omnibus law dalam pembentukan peraturan daerah.

 

  1. Cara Menebus Kendaraan tanpa STNK yang Disita Kepolisian

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) dikecualikan bagi setiap kendaraan bermotor baru yang belum diregistrasi. Pemilik dapat mengoperasikan kendaraan bermotor baru miliknya di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Pemilik kendaraan baru yang justru memasang TNKB tidak resmi pada kendaraan dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengemudi dapat dikategorikan melanggar lalu lintas, yang mengakibatkan disitanya kendaraan bermotor.

 

Apa yang harus dilakukan untuk dapat menebus atau memperoleh kembali kendaraan yang disita dalam situasi ini? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Jerat Hukum Bercanda Tarik Kursi yang Berujung Kelumpuhan

Seorang anak yang bercanda dengan menarik kursi temannya hingga jatuh dan menyebabkan kelumpuhan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang diartikan sebagai penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Semuanya harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

 

Bagi anak yang melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan dapat diberlakukan pidana pembatasan kebebasan. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Namun sebelum proses peradilan pidana dilaksanakan, penyelesaian dengan diversi wajib diprioritaskan.

 

Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Pertanggungjawaban Hukum Jika Daycare Lalai Menjaga Anak

Daycare dalam terjemahan bebas bahasa Indonesia disebut penitipan anak. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, istilah tersebut dikenal dengan Taman Penitipan Anak (“TPA”).

Tags:

Berita Terkait