Pelaku Usaha Keluhkan Kebijakan Safeguard Tekstil, Ini Alasannya!
Berita

Pelaku Usaha Keluhkan Kebijakan Safeguard Tekstil, Ini Alasannya!

Meski bermaksud melindungi industri tekstil ternyata safeguard ini justru membebankan sektor usaha hilirnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pelaku Usaha Keluhkan Kebijakan Safeguard Tekstil, Ini Alasannya!
Hukumonline

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur pengamanan perdagangan (safeguard) tekstil dan produk teksil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain (BMTPS) pada November lalu. Aturan tersebut menjelaskan 107 pos tarif produk kain mulai sebesar Rp1.318 hingga Rp9.521 per meter.

 

Meski aturan tersebut diharapkan melindungi industri tekstil domestik, ternyata menimbulkan efek negatif bagi industri hilirnya seperti sektor alas kaki atau sepatu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Persepatuan Indonesia, Lany Sulaiman menjelaskan safeguard tekstil menyebabkan industri sepatu harus membayar biaya lebih mahal sekitar 40 persen untuk membeli bahan baku kain. Hal ini dianggap memberatkan pelaku usaha karena kain merupakan salah satu bahan baku industri sepatu.

 

“Sebagai penerima manfaat dari kebijakan safeguard, industri tekstil tetap tidak bisa kompetitif. Sejumlah kegagalannya dalam memenuhi kebutuhan industri alas kaki di antaranya adalah dalam menurunkan harganya dan minimum order yang juga masih ketinggian,” jelas Lany, Senin (23/12).

 

Dia juga menuturkan industri tekstil juga gagal memenuhi kebutuhan industri alas kaki maupun hilir lainnya. Saat ini, rata-rata industri tekstil hanya mampu memenuhi kebutuhan pada minimum order sebanyak 1.000 meter padahal kebutuhan industri sepatu hanya berkisar 200 meter. Kebutuhan tersebut diperlukan dalam rangka penjajakan pasar. Seandainya tahap tersebut mampu tercapai, maka industri alas kaki akan melakukan pemesanan kembali dalam jumlah besar.

 

Lany menyimpulkan meski bermaksud melindungi industri tekstil ternyata safeguard ini justru membebankan sektor usaha hilirnya. Terlebih lagi, perusahaan-perusahaan sepatu sudah meneken kontrak kerja sama dengan pemasok bahan baku dan pembeli. Hal ini dianggap mengganggu dunia usaha.

 

“Sayangnya, kebijakan ini membuat industri alas kaki kian tertekan. Dengan aturan turunan ini maka secara sadar pemerintah mengalihkan beban dari hulu ke hilir. Seolah secara tidak langsung industri hilir mensubsidi industri hulu yang sedang sakit,” jelas Lany.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait