Usut Tuntas Skandal Jiwasraya
Utama

Usut Tuntas Skandal Jiwasraya

​​​​​​​Persoalan ini bisa berimbas buruk terhadap industri asuransi nasional. Penegakan hukum dan penyelamatan perusahaan harus dilakukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Sumber: Istimewa
Sumber: Istimewa

Persoalan kegagalan bayar polis perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya Persero menyita perhatian publik saat ini. Pasalnya, buruknya kinerja perusahaan tersebut bukan sekadar kesalahan tata kelola melainkan ada dugaan fraud yang dilakukan para direksi. Persoalan ini semakin memanas lantaran penyelesaian masalah ini tak kunjung jelas. Desakan sejumlah pihak agar regulator seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menuntaskan kasus ini demi memberi kepercayaan publik.

 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, kasus Jiwasraya rentan terhadap kelangsungan bisnis asuransi ke depannya. Hal ini lantaran para pemegang polis belum juga mendapatkan pencairan dari Jiwasraya. Dia mendorong pemerintah selaku pemilik Jiwasraya untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Baik secara struktural maupun secara hukum.

 

Bhima mengusulkan agar Jiwasraya harus menerbitkan utang demi mendapatkan dana segar untuk membayar tunggakan klaim, meski hal itu akan dilakukan bertahap. Penerbitan ini bisa dilakukan melalui anak usaha barunya, yaitu Jiwasraya Putra. "Berikutnya lakukan proses penegakan hukum yang lebih cepat terhadap oknum direksi yang lakukan fraud, miss management maupun dugaan korupsi yang rugikan negara," ujar Bhima saat dikonfirmasi Hukumonline, Jumat (3/1).

 

Selain itu, Bhima menilai penyertaan modal negara (PMN) dan pembentukan holding asuransi juga bisa menjadi solusi penyelamatan Jiwasraya. Namun, Bhima mengingatkan, penyelamatan lewat PMN banyak risikonya pasalnya uang dari APBN tersebut bisa saja malah jadi "bancakan". "Nanti bukan untuk bayar polis tapi malah jadi fraud. Kita belajar dari kasus century, bailout justru berisiko memunculkan fraud baru," paparnya.

 

Sementara terkait holding asuransi BUMN bisa jadi solusi asalkan dihitung dampak ke BUMN yang menanggung risiko jiwasraya. "Solusi ini memang paling pahit, karena BUMN keuangan yang sehat bisa jadi tumbal Jiwasraya," ungkapnya.

 

Oleh sebab itu, lanjut Bhima, penerbitan utang oleh anak usaha yakni Jiwasraya Putra menjadi hal yang paling minim risiko untuk menyelamatkan Jiwasraya sesegera mungkin. Hingga November 2019 ada 13.095 pemegang polis yang proses klaimnya tertunda dengan total nilai mencapai lebih dari Rp11,5 triliun.

 

"Jika penyelesaian berbelit belit dan prosesnya lama bisa menimbulkan krisis kepercayaan yang sistemik ke seluruh sektor asuransi dan jasa keuangan di Indonesia. Orang akan kapok beli produk asuransi, ada semacam trauma," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait