Berbincang dengan Maqdir Ismail tentang Praperadilan
Berita

Berbincang dengan Maqdir Ismail tentang Praperadilan

Mengajukan praperadilan itu bukan kejahatan; ia alat koreksi horizontal.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail (menghadap kamera) di sidang praperadilan. Foto: RES
Maqdir Ismail (menghadap kamera) di sidang praperadilan. Foto: RES

Dalam praperadilan kasus-kasus yang menarik perhatian publik hampir selalu ada nama Maqdir Ismail. Dapat dikatakan, pria kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan, 18 Agustus 1954 itu adalah advokat ikon praperadilan. Bukan semata karena beberapa perkara yang ia tangani menarik perhatian publik, tetapi juga karena keberhasilannya ‘mendobrak’ norma yang ada. Paling fenomenal adalah putusan pengadilan yang mengakui penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Maqdir adalah pengacara pemohon praperadilan, Budi Gunawan, kala itu.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang (a) sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; (b) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan (c) permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Kini, cakupan praperadilan ini sudah meluas.

 

Pada Januari 2020, Maqdir dan timnya disibukkan oleh setidaknya dua praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni praperadilan yang diajukan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, dan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto. Kedua permohonan ini ditolak pengadilan. Sebagai penasihat hukum pemohon praperadilan, Maqdir tidak lantas terpancing emosi manakala permohonan kliennya tidak dikabulkan. Ia menyatakan menghormati putusan hakim, dan akan bertarung dalam pemeriksaan pokok perkara.

 

Maqdir lulus dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (1979), dan memperoleh gelar LLM dari University of Western Australia (1999). Doktor ilmu hukum dia peroleh dari Universitas Indonesia tahun 2005. Ia termasuk advokat yang juga berhasil secara akademis. Memulai karirnya dari LBH Jakarta, lalu menjadi pengacara di kantor Adnan Buyung Nasution & Partners. Sempat berkarir di firma hukum lain, Maqdir kemudian mendirikan firma hukum Maqdir Ismail & Partners pada 2005. Di laman firma hukum ini tertera tagline yang memperlihatkan komitmennya pada klien: commitment, quality dedication, perseverance to improve, and innovation.

 

Di tengah kesibukannya menangani sejumlah perkara, yang membuatnya berpindah dari PN Jakarta Selatan ke PN Jakarta Pusat, kemudian terbang ke Sumatera Selatan, Maqdir masih menyempatkan diri berbincang dengan hukumonline. Sebagian tentang praperadilan, sebagian mengenai perkara yang sedang ia tangani.

 

Mengapa Anda sering mengajukan praperadilan? 

Concern saya dengan teman-teman, mengapa kita sering mengajukan praperadilan yang pokok sebenarnya hukum acara pidana mengatur kewenangan dari aparat penegak hukum supaya mereka tidak semena-mena. Jadi, hukum acara bukan membatasi hak warga negara tetapi membatasi penggunaan wewenang oleh penegak hukum. Salah satu alternatif yang diberikan Undang-Undang untuk memeriksa benar atau tidaknya tindakan penegak hukum melalui praperadilan. Karena inilah ada semacam koreksi horizontal, dan ini yang coba kita lakukan.

 

Dulu misalnya saya dengan teman-teman menguji ketentuan praperadilan di MK sehingga lahir putusan harus ada pemeriksan terhadap calon tersangka. Kenapa? Karena ini sebenarnya adalah awal orang membela diri ketika ia diperiksa. Sebab yang terjadi kan begini, salah satu di antaranya saya dan kawan-kawan mempersoalkan penetapan tersangka, karena banyak sekali orang menjadi tersangka tidak pernah diperiksa, tiba-tiba ia menjadi tersangka. Dalam KUHAP misalnya, penyidikan itu mencari tersangka, ketika ditemukan perbuatan pidana cari tersangkanya. Kan begitu, aturan mainnya seperti itu. Sekarang yang terjadi KPK begitu penyelidikan, mereka tetapkan orang sebagai tersangka tanpa memeriksa calon tersangka itu. Itulah mengapa kami mencoba mempersoalkan penetapan orang sebagai tersangka. Yang paling sering kita lihat ketika orang ditetapkan sebagai tersangka itu unsur pasal yang mereka sangkakan hampir tidak pernah bisa dibuktikan. Jadi, misalnya begini: yang terjadi itu bukti permulaan cukup dua alat bukti, ada keterangan orang, ada surat. Kualitas keterangan dan surat ini kan tidak pernah diuji. Jadi itulah yang mau kita uji di praperadilan tentang bukti permulaan. Benar tidak orang Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), padahal kan syaratnya harus ada kerugian negara. Ketika tidak diketemukan kerugian negara, dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Itu kan enggak benar. 

Tags:

Berita Terkait