Polri Gandeng BPK Investigatif Kasus Asabri
Berita

Polri Gandeng BPK Investigatif Kasus Asabri

Untuk menemukan ada atau tidaknya unsur kerugian negara. Nantinya, Panja bakal menelisik apakah Asabri menerapkan prinsip kehati-hatian atau sebaliknya saat mengambil keputusan berinvestasi yang ujungnya merugi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus bergulir. Polri mulai menyelidik ada tidaknya dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik pemerintah itu. Karena itu, dalam rangka mendukung tugas penyelidikan ini, Polri menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi dugaan kasus korupsi ini.  

 

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menegaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri ini. Tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Tim gabungan ini bakal melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap dugaan penyelewengan dana nasabah PT Asabri yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp10 triliun hingga Rp16 triliun.

 

“Namun soal ada atau tidaknya kerugian negara diperlukan audit investigatif dari BPK,” kata Idham saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (30/1/2020). Baca Juga: Menkopolhukam Tegaskan Semua Kasus Korupsi Harus Dibongkar

 

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini tim gabungan telah berkoordinasi dengan BPK. Sembari tim gabungan Polri melakukan penyelidikan, BPK bekerja mengaudit Asabri. “Sekarang kita join audit investigatif dan prosesnya sedang berjalan,” ujar Listyo Sigit.

 

Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim ini menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat itu. Menurut Arteria, kasus yang diduga merugikan keuangan negara sangat besar itu perlu dijelaskan ke publik progress penanganannya. Sebab, publik berkepentingan terhadap penanganan kasus Asabri. Apalagi DPR sudah mulai membentuk Panitia Kerja (Panja).

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan dalam menetapkan sebuah kasus korupsi, salah satu instrumennya adanya unsur kerugian negara. Nah, lembaga yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK.

 

“Tentu nanti tim kepolisian ini selain mengumpulkan informasi juga menunggu hasil audit dari BPK, ada atau tidak unsur kerugian negaranya. Kita tunggu saja,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Tags:

Berita Terkait